Dana Hibah Pilkada di 3 Kabupaten Belum Sesuai Ketentuan

KPU Provinsi Bengkulu sebut 3 kabupaten belum realisasi optimal hibah Pilkada--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu menyebut masih ada 3 kabupaten di wilayah Bengkulu yang belum merealisasikan dana hibah Pilkada tahun 2024 sesuai ketentuan setelah penandatangan NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilaksanakan.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, tiga kabupaten se-Provinsi Bengkulu yang masih belum merealisasikan dana hibah untuk penyelenggaraan semua tahapan Pilkada 2024 yakni Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong. Ketiga daerah tersebut belum merealisasikan dana hibah sesuai ketentuan yakni 40 persen di tahun 2023.

"Ada 3 kabupaten yang belum juga selesai urusannya sampai sekarang terkait realisasi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Tiga kabupaten ini belum masuk 40 persen untuk tahap awal," kata Rusman.

Rusman menyayangkan sikap pemerintah daerah terutama 3 kabupaten tersebut karena belum kunjung merealisasikan 40 persen tahap pertama hibah Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA:Dewan Minta Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor

"NPHD mereka sudah, tapi pencairan belum," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Rusman, Pilkada serentak merupakan agenda nasional wajib diselenggarakan setiap 5 tahun. Namun sepertinya pemerintah daerah malah menganggap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara ini adalah beban ketika merealisasikan dana hibah. Sedangkan pemilihan kepala daerah merupakan kebutuhan daerah. 

"Bahasanya kan Pilkada Serentak 2024, artinya ini agenda nasional, cuma sumber anggaran dari pemerintah daerah. Cuma seakan setiap Pilkada, KPU dan Bawaslu dianggap membebani anggaran daerah," tuturnya.

Rusman menyebut, sebagai penyelenggara pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis yang diamanatkan undang-undang untuk melaksanakan Pemilu, dan anggaran juga telah diatur dalam undang-undang. 

"Tapi pemerintah daerah seakan tidak mengerti aturan, janji 40 persen tahapan pertama tapi realisasi 1 persen ada yang 2 persen. Jika memang tidak perlu Pilkada laporkan ke presiden atau Kemendagri, bahwasanya tidak perlu Pilkada karena membebani. Jadi jangan berbenturan dengan kami penyelenggara," tegas Rusman.

BACA JUGA:Alokasi THR di Bengkulu Capai Rp 336,5 Miliar

Ditambahkan Rusman, dana hibah dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada secara rinci digunakan untuk pembiayaan mulai dari perencanaan, sosialisasi, gaji badan adho, logistik kotak suara, bilik suara dan lainnya. Sehingga realisasi dana hibah tersebut sangat diperlukan untuk berjalannya tahapan-tahapan Pilkada yang ada.

"Bagaimana kami dan kawan-kawan ini mau mulai tahapan kalau realisasi dana hibah belum kunjung dilakukan," sesal Rusman.

Dengan persoalan yang ada, Rusman menyebut jika pihaknya telah meminta kepada KPU kabupaten yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan Pemda terkait untuk mengatasi persoalan yang ada. Selain itu, pihak KPU Provinsi Bengkulu juga berkoordinasi dengan KPU RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan