Pemkab Kepahiang Susun Kebutuhan CPNS dengan Anjab dan ABK

CPNS : Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, SH M.Pd mengatakan jika Pemerintah Kabupaten tahun ini baru akan menyusun analisa jabatan dan beban kerja terhadap kebutuhan CPNS.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak sembarang mengajukan formasi. Saat ini, untuk pengadaan CPNS, pemerintah dituntut mengalisa beban kerja CPNS yang akan direkrut.

Pemerintah juga dituntut untuk menjabarkan secara rinci pekerjaan-pekerjaan yang akan dikerjakan oleh CPNS yang direkrut dengan ketentuan seorang CPNS. Hal ini tengah dilakukan oleh Pemkab Kepahiang. 

Hal ini pula lah yang menyebabkan Pemkab Kepahiang belum mengajukan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2024 ini. Padahal pemerintah pusat sedang merekrut CPNS secara besar-besaran.

"Karena pemerintah kabupaten dituntut menjabarkan secara terperinci, sehingga sampai saat ini tim analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab ABK) masih melakukan penghitungan beban kerja setiap jabatan CPNS," ujar Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, SH M.Pd, Senin 01 April 2024.

BACA JUGA:Forum BPD Kepahiang Mempertanyakan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Dijelaskan Sekkab Hartono, pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan salah satu upaya pencapaian reformasi birokrasi. Melihat betapa pentingnya Anjab dan ABK tersebut, kata dia, akan menghasilkan usulan formasi CPNS sesuai dengan kebutuhan.

"Tujuan penyusunan Anjab ABK ini menjamin kesesuaian antara tuntutan tugas dengan jabatan dengan pegawai yang akan menduduki jabatan tersebut. Mudah-mudahan ini dapat kita usulkan pada tahun 2025 nanti, disamping Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyiapkan anggaran pelaksanaannya," jelas Hartono.

Karenanya, ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diharuskan memahami betul empat pilar revolusi. Keempat pilar perubahan secara cepat tersebut adalah revolusi mindset atau pola pikir, revolusi asas kemandirian, revolusi sistem dan revolusi evaluasi. 

Anjab ABK ini, kata Hartono, adalah sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kemampuan ASN untuk melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja.

"Dalam menyusun Anjab ABK terdapat serangkaian proses yang harus dilewati seperti identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi. Nantinya tim pelaksana penyusun Anjab ABK akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan," terang Hartono.

BACA JUGA:Belum Usulkan Formasi CPNS, Pemkab Kepahiang Ditegur oleh KemenPAN-RB

Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Kepahiang, lanjut Sekkab Hartono, masih menunggu terkait dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada daerah. Yakni terkait kebijakan menuntaskan masalah tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan