LPPDK 16 Parpol Selesai Diaudit KAP, Ada Parpol di Kepahiang yang Tidak Patuh

LPPDK : KPU Kepahiang telah menerima hasil audit dari KAP terkait laporan dana kampanye Parpol atau disebut LPPDK--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, selesai dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Bandung Jawa Barat. 

Ke 16 Parpol yang dibongkar atau diaudit LPPDK meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, PKN, Garuda, dan Partai Ummat. Hasilnya, ada Parpol peserta Pemilu di Kepahiang yang tidak patuh, walaupun menyampaikan LPPDK. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menerangkan, hasil audit KAP terhadap 16 Parpol di Kabupaten Kepahiang sudah diterima pihaknya. Tinggal lagi selanjutnya, menyampaikan hasil audit tersebut ke masing-masing Parpol di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2024. 

"KAP sudah menyerahkan hasil auditnya ke kami di KPU Kepahiang, tinggal lagi kami menyampaikan hasil audit ke masing-masing Parpol. Setelah hasilnya disampaikan ke masing-masing Parpol, selanjutnya nanti akan diumumkan ke publik," kata Anthaka Rhamadan, Senin 01 April 2024. 

Diungkapkan Anthaka, terkait hasil audit yang dilakukan KAP terhadap LPPDK menerbitkan hasil patuh dan tidak patuh. Dari 16 Parpol yang menyampaikan LPPDK, diakui memang ada yang tidak patuh. Hanya saja ketidakpatuhan tersebut berkaitan dengan apa, KPU Kepahiang belum bisa membeberkannya.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Susun Kebutuhan CPNS dengan Anjab dan ABK

"Kita hanya menerima hasilnya, patuh dan tidak patuh. Sedangkan yang menyebabkan patuh dan tidak patuh tersebut, kami tidak dapat menjelaskan. Yang patuh ada, yang tidak patuh juga ada," terang Anthaka. 

"Kita tidak bisa menjelaskan hal itu karena sewaktu melengkapi dokumennya, KAP langsung melakukan konfirmasi ke Parpol yang bersangkutan, dan tidak ke kami di KPU Kepahiang. Yang jelasnya, berkaitan dengan LPPDK ini ke 16 Parpol di Kabupaten Kepahiang menyampaikan sehingga tidak ada sanksi yang diberikan," demikian Anthaka Rhamadan. 

Sebagai informasi, seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 memang diwajibkan untuk menyampaikan LPPDK. Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, penyampaikan LPPDK berakhir pada 29 Februari lalu. Penyampaian LPPDK sendiri dilakukan melalui aplikasi SiKaDeKa. 

LPPDK merupakan kewajiban seluruh Parpol peserta Pemilu, baik Parpol yang memperoleh suara terbanyak maupun Parpol dengan perolehan suara paling sedikit. Dari 16 Parpol yang menyampikan LPPDK, hanya 13 di antaranya yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan 5 Parpol lainnya tidak memiliki Caleg.

Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara 5 Parpol yang tidak memiliki Caleg adalah PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Ummat.

Dari 13 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang yang memiliki Caleg, sebelumnya telah diketahui bahwa semuanya menyampaikan pembukaan RKDK, LADK, dan LPSDK. Dari LADK dan LPSDK diketahui pula ada Parpol yang mengeluarkan hingga puluhan juta untuk kampanye. Dan ada juga Parpol yang sama sekali tidak ada pengeluaran dana kampanye.

BACA JUGA:Forum BPD Kepahiang Mempertanyakan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Sebagai rinciannya, dana kampanye PDI-P di Kabupaten Kepahiang Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, dan Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, Hanura Rp 39.905.000, serta terakhir Partai Buruh Rp 0.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan