Pilkades Serentak Tetap 2025, Walaupun Masa Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun
PILKADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memastikan bahwa Pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2025 mendatang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tetap akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 mendatang. Walaupun diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis 28 Maret 2024 lalu, memutuskan penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Ketetapan ini diputuskan DPR RI, melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang (UU) Desa.
Menyangkut aturan ini, khususnya di Kabupaten Kepahiang muncul pertanyaan berapa jumlah desa yang nantinya melaksanakan Pilkades serentak 2025. Apakah tetap 37 desa atau ada pengurangan, dampak dari penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun.
Sejauh ini Dinas PMD Kepahiang belum bisa memastikan terkait hal tersebut, sebab masih menunggu aturan turunannya dari Undang-undang yang telah disahkan DPR RI tersebut. Namun sudah dipastikan Pilkades serentak di daerah ini akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Ini 8 Desa di Kepahiang yang Sama Sekali Belum Mengajukan Pencairan ADD/DD, Apa Penyebabnya?
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, berkaitan dengan Pilkades serentak dipastikan tetap dilaksanakan tahun depan. Seharusnya Pilkades serentak, kata Iwan, dilaksanakan tahun 2024 ini. Hanya saja karena Pemilu dan Pilkada sehingga Pilkades diundur di tahun 2025.
"Yang pasti, Pilkades serentak dilaksanakan pada tahun 2025. Nah berkaitan dengan adanya penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun, bisa saja mempengaruhi jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades. Pada intinya, berkaitan dengan berapa jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, kita lihat saja kedepannya, setelah ada aturan turunan dari Undang-undang yang telah disahkan DPR RI," kata Iwan, Senin 01 April 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Iwan, berkaitan dengan Pilkades serentak 2025 mendatang tentu pihaknya dari Dinas PMD Kepahiang lebih dulu akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Persoalan ada penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun, akan ditelaah lebih lanjut setelah aturan turunannya diterbitkan, baik dari Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Biasanya ketika ada Undang-undang yang baru, itu pasti ada aturan turunannya sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan dari UU yang telah disahkan tersebut," jelas Iwan.
Untuk menentukan jumlah desa yang dapat mengikuti Pilkades serentak tahun depan, akan mengacu Permendagri atau PP yang masih ditunggu terbitnya tersebut. Bagi desa-desa yang mendapatkan penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun sesuai aturan yang berlaku maka, silahkan dilanjutkan.
BACA JUGA:Momen Lebaran jangan Dimanfaatkan untuk Gratifikasi dan Korupsi
"Ya sebaliknya, yang harus mengikuti Pilkades serentak maka harus taat aturan mengikuti Pilkades serentak. Jadi untuk jumlah desanya, nanti akan kita ketahui setelah ada aturan turunan dari Undang-undang yang sudah disahkan tersebut. Yang terpenting sekarang, wacana Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan tahun 2025," demikian Iwan.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024, penambahan masa jabatan Kades resmi bertambah 2 tahun. Ketetapan ini diputuskan oleh DPR RI melalui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa.
Penambahan masa jabatan kepala desa ini tidak lepas dari peran aparatur desa yang beberapa waktu lalu menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI. Dihimpun dari berbagai sumber, setiap ketentuan baru di dalam Undang-undang desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.