Pilkades Serentak Tetap 2025, Walaupun Masa Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun

PILKADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memastikan bahwa Pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2025 mendatang.--EPRAN/RK

Artinya, masa jabatan kepala desa yang sekarang masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun. Misalnya ada kepala desa sudah menjabat selama lima tahun, berarti bukan tersisa satu tahun masa jabatan, melainkan tiga tahun lagi. Jika masa jabatan mendekati 6 tahun, ya berarti ditambah 2 tahun lagi.

Untuk diketahui, aturan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebut bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang yang baru.

BACA JUGA:Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah 2 Tahun Menjadi 8 Tahun 

Para kepala desa tersebut juga dapat mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. Undang-undang desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan. 

Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum Undang-undang ini disahkan, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan