Sejak Berkantor di MPP, DPMPTSP Kepahiang Sudah Terbitkan 540 Izin
MPP : Aktivitas pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sejak mulai berkantor di Mal Pelayanan Publik atau MPP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menerbitkan sebanyak 540 izin. Ratusan izin yang diterbitkan DPMPTSP Kepahiang, terdiri dari berbagai sektor izin yang berada di MPP Kepahiang. Izin yang diterbitkan didominasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencapai 300 lebih yang telah diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Mulyadi, S. Hut mengatakan, sejak pihaknya berkantor di MPP, ada peningkatan dalam hal pengurusan izin. Bisa jadi dikarenakan jarak yang dekat dengan pasar, dan bisa juga kesadaran masyarakat untuk melengkapi izin sudah meningkat.
"Kalau kita lihat, ya sejak berkantor di MPP, izin yang kita terbitkan meningkat. Sekarang totalnya mencapai 540 izin dan dari seluruhnya didominasi oleh NIB," kata Dedi, Rabu 03 April 2024.
Izin yang dapat diterbitkan di MPP Kepahiang hingga sekarang ini untuk 10 sektor perizinan. Yakni sektor kesehatan obat dan makanan, sektor pariwisata, sektor kelautan dan perikanan, sektor transportasi/ perhubungan, sektor pendidikan dan kebudayaan, sektor perindustrian, perdagangan serta lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanian.
"Jadi total ada 10 sektor izin yang kita terbitkan. Dalam proses penerbitan izin, tidak hanya menggunakan aplikasi OSS saja tapi ada juga aplikasi daerah yang digunakan," sampai Dedi.
BACA JUGA:MPP Dioperasikan, 320 Izin Diterbitkan DPMPTSP Kepahiang
Di sisi lain, pihaknya papar Dedi, secara berkelanjutan menyampaikan sosialisasi pada masyarakat Kepahiang berkaitan dengan pelayanan perizinan kepada masyarakat sudah berada di Mal Pelayanan Publik atau MPP. Gedung MPP sebagai tempat yang tidak hanya melayani perizinan saja tapi melayani sejumlah jenis layanan lainnya.
Di antaranya perizinan yang diterbitkan DPMPTSP, Adminduk atau pelayanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil, pelayanan publik dari Kejari dan Posbakum dari Pengadilan negeri, serta pelayanan BPJS Kesehatan.
"Disdukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk. Sementara dari pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis dan layanan dari BPJS Kesehatan," jelas Dedi Mulyadi.
Ditambahkan, untuk kepengurusan Adminduk MPP akan melayani masyarakat dengan pengurusan lengkap. Seperti pengurusan KTP El, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kelahiran, serta Akta kematian. Dengan itupula artinya, dalam proses pengurusan Adminduk tidak hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil saja, tapi bisa dilakukan di MPP.
"MPP sudah operasi, masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik silakan untuk mengunjungi MPP. Secara bertahap MPP kita akan terus dikembangkan hingga nantinya menjangkau seluruh jenis pelayanan publik," demikian Dedi Mulyadi
Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah supaya memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. Sebab itu diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
BACA JUGA:Dapat Anggaran Rp 1,1 Miliar, Pembangunan MPP Kepahiang Berlanjut
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP, merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggaraan layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.