Disnakertrans Provinsi Bengkulu Gelar Sidak, Pastikan Pekerja Terima THR

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin (baju putih) dan jajarannya saat melakukan pemantauan pembayaran THR di Bencoolen Mall Bengkulu--GATOT/RK

BACA JUGA:Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR

Syarifudin menegaskan, bagi perusahaan non-UMKM, pembayaran THR wajib mengikuti aturan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji. Hal tersebut sesuai dengan "Jadi pembayaran THR sesuai SE," ujarnya. 

Sementara itu, General Manajer (GM) Bencoolen Mall, Irwan Saputra mengatakan, sejauh ini setiap pelaku usaha yang ada di Bencoolen Mall telah membayarkan THR sesuai dengan kewajiban. 

"Kewajiban pembayaran THR sudah dilakukan manajemen Bencoolen Mall terhadap karyawan. Kami juga menyambut baik atas sidak yang dilakukan," pungkas Irwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan