8 Desa di Kepahiang Dipastikan Tidak Disalurkan Siltap Kades dan Perangkat
SILTAP : Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang yang melakukan verifikasi terhadap pengajuan ADD/DD, yang nantinya menentukan apakah Siltap para Kades dan perangkatnya bisa direalisasikan atau tidak.--EPRAN/RK
BACA JUGA:Siltap Kades dan Perangkat di Kepahiang Terkendala Desa yang Belum Selesai APBDes
Penggunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, serta untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
Khusus untuk ketahanan pangan, masing-masing pemerintah desa diharuskan sudah menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas.