Bupati Kepahiang Setuju dengan Aturan Baru Pembelian Gas Eliji 3 Kilogram, Aturan yang Seperti Apa?

SETUJU : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU setuju kalau jika penerapan pembelian gas elpiji 3 Kilogram menggunakan KTP supaya tepat sasaran dalam pendistribusiannya. --DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang setuju jika kebijakan penerapan wajib KTP elektronik saat pembelian gas elpiji 3 Kilogram benar-benar diberlakukan. Ini disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

Dia menerangkan, penerapan wajib pakai KTP saat membeli gas elpiji 3 Kilogram atau gas elpiji bersubsidi ini, bertujuan supaya pendistribusiannya tepat sasaran. Bupati juga menyebutkan, pembelian gas elpiji 3 Kilogram dengan memakai KTP bertujuan supaya subsidi yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak, bukan sebaliknya.  

Bupati Kepahiang 2 periode ini menegaskan, kebijakan pembelian elpiji 3 Kilogram bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya tidak lain agar subsidi elpiji 3 Kilogram tidak beralih ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan kata lain disalurkan tidak tepat sasaran.

"Saya sangat setuju dan Pemkab Kepahiang pun sangat setuju, jika diberlakukan wajib KTP saat membeli gas elpiji 3 Kilogram, agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Karena sudah jelas, konsumennya berdasarkan data di KTP," ujar Bupati, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:Butuh Ratusan Juta, Pemkab Kepahiang Pastikan Penanganan Longsor di Jalan Baru Belum Tahun Ini

Dengan adanya kebijakan tersebut, dikatakan Bupati, pihaknya menginstruksikan supaya masing-masing pangkalan elpiji di Kabupaten Kepahiang melakukan pendataan sesuai dengan kebijakan tersebut. Kemudian mensosialisasikan bahwa dengan kebijakan itu juga tidak mempengaruhi stok elpiji di pangkalan.

"Tentu akan ada syarat dan ketentuan dari kebijakan tersebut. Namun yang jelasnya, saya mendukung kebijakan ini asal tepat sasaran pada kalangan masyarakat yang berhak," tegas Bupati.

Untuk diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru terkait pembelian elpiji 3 Kg bersubsidi, yaitu menunjukkan KTP setiap kali membeli bahan bakar tersebut. Pada dasarnya kebijakan ini sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Bupati Hidayattulah menambahkan, saat ini setiap warga masih bisa menggunakan elpji 3 Kilogram bersubsidi, namun dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga atau KK. Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian elpiji bersubsidi di masing-masing pangkalan.

"Setiap warga boleh mendaftarkan, membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi. Jadi langkah ini juga meminimalisir pembelian dalam jumlah banyak," kata Bupati.

Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukkan ke aplikasi, maka transaksi pembelian gas elpiji 3 Kilogram bersubsidi bisa dilakukan. Konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Menurut Bupati, meski ada syarat dalam pembelian gas elpiji 3 Kilogram bersubsidi, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya dan tidak dibatasi jumlahnya.

Pihak PT Pertamina dan pemangku kepentingan pun terus melakukan sosialisasi pembelian elpiji 3 Kilogram bersubsidi dengan menunjukkan KTP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu OPD-OPD terkait dan para pangkalan. Ya semoga masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," papar Bupati.

BACA JUGA:Pendataan KTP-el untuk Pembelian Gas Elpiji di Kepahiang Ditenggat Sampai Mei 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan