Telusuri Aset Daerah, Pemkab Kepahiang Rutin Lakukan Inventarisasi

ASET : Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM menjelaskan, kegiatan inventarisasi aset bidang tanah untuk mengetahui keberadaan aset milik Pemkab, akan dilaksanakan secara rutin.--DOK/RK

Radarkoran.com -  Dari total 480 aset bidang tanah yang Kartu Inventaris Barang (KIB) bidang tanahnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, kini lebih dari 211 bidang tanah yang sudah diinventarisir Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengungkapkan jika inventarisasi aset bidang tanah tersebut akan terus atau rutin dilakukan hingga menyeluruh, berdasarkan data aset bidang tanah yang tercatat KIB aset bidang tanahnya milik Pemkab Kepahiang.

Dikatakan Herwin, aset bidang tanah yang akan diinventarisir hanya 390 saja. Sementara 90 bidang tanah merupakan aset bidang tanah yang berada di badan jalan kabupaten.

"Pelaksanaan inventarisasi aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang sudah kita lakukan. Total sudah 211 aset bidang tanah yang kita inventaris. Ini akan terus berlanjut atau rutin kita lakukan sampai dengan selesai," kata Herwin.

BACA JUGA:Dari Inventarisir, Kisaran 20 Bidang Aset Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Dimanfaatkan

Lanjut dijelaskan Herwin, dari inventarisasi aset bidang tanah tersebut tidak hanya aset bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tapi ada juga aset bidang tanah berupa lahan kosong atau tanpa bangunan di atasnya yang didata. 

Dari sejumlah aset bidang tanah kosong tersebut, sambung Herwin, beberapa di antaranya dikelola masyarakat untuk menanam produktivitas pertanian, hingga lahan aset bidang tanah yang di atasnya dibangun Polindes.

"Inventarisasi aset tanah kita lakukan, pertama untuk memastikan keberadaan aset tanah milik Pemkab Kepahiang, kepemilikan dan pemanfaatannya. Ada ditemukan aset bidang tanah yang di atasnya ditanam produktivitas pertanian, namun masyarakat mengakui dan mengetahui bahwa aset tanah itu milik Pemkab. Mereka hanya mengelola saja, paling tidak terawat dan dibersihkan," papar Herwin.

Dia menambahkan, tujuan dari inventarisasi aset bidang tanah ini untuk melakukan pendataan, pencatatan hingga pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, nilai, serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya agar semua barang milik daerah bisa terdata dengan baik. Dan dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. 

Di sisi lain, penilai Barang Milik Daerah atau BMD belum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selama ini, profesi penilai BMD dibantu oleh Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kedepannya, penilai BMD pun harus dimiliki Pemkab Kepahiang seperti yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

"Penilai BMD diperlukan dalam rangka pencatatan aset yang belum ada nilainya, pemanfaatan aset misalnya sewa BMD, pemindahtanganan yaitu penjualan BMD, dan penilaian bongkaran bangunan yang akan dilakukan rekonstruksi, dan tujuan lainnya," terangnya.

BACA JUGA:Soal Sertifikat Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Masih Tunggu Pelepasan Aset dari Kementerian

"Setiap tahun kebutuhan penilaian BMD dalam siklus pengelolaan BMD diperlukan secara berkelanjutan. Kebutuhan penilai BMD akan sangat dibutuhkan, terutama pada saat dilakukan evaluasi atau penilaian kembali aset milik pemerintah yang wacananya harus dilakukan seluruh pemda pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan nilai aset yang tercatat di neraca sudah tidak mencerminkan nilai saat ini," sambung Herwin menjelaskan.

Penilaiab BMD akan memberikan opini nilai baik, nilai wajar, nilai limit, nilai sewa maupun nilai lainnya dengan berbagai pendekatan. Contohnya pendekatan pendapatan atau pendapatan biaya. Setiap pemerintah daerah harus memiliki penilai pemerintah agar bisa dengan cepat dan mudah di dalam melaksanakan pengelolaan BMD tanpa harus menunggu jadwal dari KPKNL.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan