Dinsos Kepahiang Tetapkan Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pondok Sawah
BAYI : Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang mengecek bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di pondok sawah sebelum diserahkan kepada calon orang tua asuh yang telah ditetapkan berdasarkan asesmen. --DOK/RK
Radarkoran.com - Ada 11 calon orangtua asuh bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di pondok sawah di wilayah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu, dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang.
Dari asasmen, Dinsos Kepahiang sudah menetapkan calon orangtua asuh terpilih. Dan dalam waktu dekat bayi mungil ini akan diserahkan terhadap orangtua asuh terpilih tersebut. Dengan demikian, bayi perempuan itu berada pada orang yang tepat dan mendapatkan pengasuhan yang tepat pula.
Meski begitu, ada waktu uji coba selama beberapa bulan. Apakah layak atau tidak menjadi orangtua asuh hingga nanti akan ditetapkan hak asuhnya melalui keputusan pengadilan. Ini disampaikan Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Rehsos, Razikin, SP dikonformasi, Selasa 16 April 2024.
Dia menerangkan, asesmen terhadap calon orangtua asuh sudah selesai dilakukan dan telah dilakukan perangkingan. Bahkan calon orangtua asuh pun sudah ditetapkan berdasarkan perangkingan tersebut. Sehingga saat ini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk bayi itu diserahkan.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Pastikan Tidak Asesmen Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan dari Luar Daerah
"Totalnya ada 11 calon orangtua asuh yang kami lakukan asesmen. Hasilnya berdasarkan perangkingan juga sudah kami tetapkan. Dalam waktu dekat juga, bayi itu akan diserahkan kepada calon orangtua asih yang terpilih," terang Razikin.
Dia melanjutkan, ke 11 calon orangtua asuh bayi perempuan itu merupakan warga Kabupaten Kepahiang dan dilakukan asesmen tanpa terkecuali. Semuanya
dilakukan pengecekan secara langsung, berdasarkan keriteria yang ditetapkan. Dari asesmen yang telah dilaksanakan, dilakukan perangkingan.
"Ke 11 calon orangtua asuh kami lakukan asesmen, seluruhnya warga Kepahiang. Karena sudah ditetapkan siapa calon orangtua asuhnya, maka dalam waktu dekat akan diserahkan (Bayi, red). Dan sesuai dengan aturan yang ada, calon orangtua asuh ini akan merawat bayi tersebut selama 11 bulan. Ya setelah itu, akan dilakukan evaluasi. Kalau memenuhi persyaratan, barulah nantinya diusulkan ke pengadilan untuk hak asuhnya," sampai Razikin.
Masih dengan Razikin, menurutnya, sebelum bayi perempuan ini diserahkan kepada calon orangtua asuh, pihaknya dari Dinsos sudah melakukan pengecekan kondisi bayi itu di RSUD Kepahiang. Berdasarkan keterangan dari tim medis, kondisi bayi perempuan itu pun dinyatakan sehat.
"Tadi (Selasa, red) kami sudah melakukan pengecekan langsung kondisi bayi perempuan tersebut di RSUD Kepahiang. Kondisinya bayi perempuan itu sehat, dan hanya menunggu pihak RSUD Kepahiang menyerahkannya kepada calon orantua asuh yang ditetapkan," demikian Razikin.
Untuk diketahui, banyak keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Di antaranya surat permohonan adopsi anak yang disampaikan ke Dinas Sosial provinsi dan kabupaten. Dari surat permohonan yang disampaikan itu, Dinsos kabupaten melakukan asesmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan. Selanjutnya dari asesmen yang dilakukan akan diketahui kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta aspek kelayakan lainnya untuk bisa mendapatkan hak asuh.
Selain itu pemohon juga diwajibkan pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kemudian bukti pernikahan yang sah (Minimal 5 tahun) dan orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan mendapatkan hak asuh.