Ada 3 Perusahaan di Bengkulu Tidak Bayar THR
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H Syarifudin, M.Si menyampaikan ada 3 perusahaan di Bengkulu tidak bayar THR--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengungkapkan ada 3 perusahaan di Bengkulu yang tidak melakukan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H Syarifudin, M.Si, ketiga perusahaan yang tidak membayar tersebut, dua diantaranya merupakan perusahaan perkebunan dan satu merupakan perusahaan jasa.
Ia memaparkan, ketiga perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR tersebut berasal dari laporan online yang menggunakan link dari kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sementara untuk posko pengaduan yang didirikan pihaknya hanya bersifat menerima konsultasi saja.
"Laporan melalui link website yang diberikan kementerian pusat yang disebar ke seluruh perusahaan-perusahaan se-Indonesia. Dari rekapan, per hari pertama kerja, kami mendapatkan surat dari kementerian bahwa di Bengkulu ada 2 perusahaan perkebunan dan satu perusahaan jasa yang tidak membayar THR," sampai Syarifudin.
BACA JUGA:Asesment JPTP Pemprov Bengkulu, 2 Peserta Tidak Hadir
Perusahaan-perusahaan yang terlibat tersebut beroperasi di Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara dan Lebong. Mereka merupakan perusahaan swasta dengan fokus kegiatan operasi perusahaan pada sektor perkebunan dan jasa.
Adapun tidak membayar THR yang dimaksud yakni, dua perusahaan tidak membayarkan THR untuk satu nama dan satu perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.
"Intinya ada 3 tenaga kerja yang melaporkan. Dan kami sudah rapat zoom dengan kementerian membahas tindaklanjutnya bagaimana," imbuh Syarifudin.
Ia menyebut, biasanya untuk tahap awal akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang bersangkutan. Baru kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
BACA JUGA:2 Alasan Senator Riri Mengapa Bengkulu Layak Terima DBH Lebih Besar
"Biasanya dilakukan klarifikasi dulu ke pihak perusahaan maupun pelapor, bagaimana kondisi terakhir dan data-datanya," singkat Syarifudin.