Mutasi Jelang Pilkada, Bupati Kepahiang: Jika Memang Tidak Disetujui, Tidak Ada Selter atau Pelantikan

SELTER : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memastikan tetap melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter) pejabat dan dipastikan sudah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan tetap melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter) pada sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Meskipun sebelumnya telah ada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. 

Surat ini diterbitkan Mendagri pada Jakarta 29 Maret 2024 lalu. Sementara Selter yang akan dilaksanakan tidak lain untuk melakukan pengisian jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU saat dikonfirmasi, Minggu 21 April 2024. 

Bupati menerangkan, terkait adanya surat Mendagri perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, Selter pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang tetap akan dilaksanakan. "Memang kita sudah mendapatkan surat itu dari Mendagri. Hanya saja, untuk proses Selter pejabat tetap dilaksanakan," kata Bupati Hidayattulah.

Pelaksanaan Selter pejabat yang dalam waktu dekat bisa saja dilaksanakan, tambah bupati, setelah mendapat rekomendasi Komisi ASN. Selain itu setelah nantinya mendapatkan rekomendasi tertulis atau izin dari Mendagri. Bupati juga memastikan, setelah nanti ada persetujuan tertulis dari Mendagri, proses Selter akan langsung dilaksanakan hingga dilakasanakan pelantikan. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali...

"Jika memang tidak disetujui, tidak ada Selter atau pelantikan. Gampang saja, kalau menyikapi hal tersebut. Bagi saya, simpel saja, tidak usah dipikirkan," demikian bupati. 

Untuk diketahui, menjelang Pilkada 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat, tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Lantaran tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan melaksanakan Pilkada serentak.

Larangan tersebut tertuang di dalam surat Menteri Dalam negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. 

Tapi larangan tersebut tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan. 

Sementara berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan perertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah. 

BACA JUGA:Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024

Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan