Jabatan BPD 8 Tahun, Sudah Berlaku? Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pemilihan BPD Tetap Berjalan

BPD : Salah satu desa di Kabupaten Kepahiang yang melaksanakan pemilihan BPD.--EPRAN/RK

Tugas dan wewenang BPD tercantum dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Sementara untuk fungsi serta tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Kades.

BACA JUGA:Melalui SPI, KPK RI Petakan Risiko Korupsi di Kepahiang

Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kalau masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW), membahas hingga menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.

Selanjutnya, BPD juga melaksanakan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan