Pentingnya Peningkatan PAD Melalui Pengesahan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi dorong pengesahan Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha--GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu mendorong pengesahan Ranacangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha menjadi peraturan daerah (Perda). Hal demikian dilakukan agar Raperda yang tengah dibahas pada tingkat legislatif DPRD tersebut dapat menjadi regulasi yang mampu meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
Selain itu, dasar untuk disahkannya Raperda tersebut lantaran sebelumnya telah terbit peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, membuat pemerintah daerah dituntut untuk dapat menyusun regulasi daerah tentang perizinan berusaha di daerah sebagai bagian dari peningkatan penanaman modal di daerah.
Di dalam pasal 31 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah mengamanatkan penyusunan peraturan daerah yang mengatur perizinan berusaha di daerah.
Dalam rangka memberikan jaminan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2017 tentang penanaman modal.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan 2 Perda Ini, 2 Raperda Lainnya Belum Disetujui
Namun dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan penyesuaian aturan dalam peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 8 tahun 2017 tentang penanaman modal sebagaimana yang disyaratkan oleh terbitnya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
"Mendasar pada laporan hasil akhir pembahasan komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, bahwa Raperda tentang penanamn modal dan perizinan berusaha merupakan perubahan dan penyesuaian peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang penanaman modal. Juga terhadap ketentuan di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang beserta beberapa peraturan pemerintah turunannya," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna kelanjutan pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha baru-baru ini.
Secara khusus arah pengaturan Raperda Provinsi Bengkulu tentang penanaman modal dan perizinan berusaha di provinsi Bengkulu diarahkan sebagai bagian dari menciptakan kenyamanan dan keamanan investasi di daerah.
Dengan adanya payung hukum di daerah, penyelenggara, investor bahkan masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam penyelengaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk tujuan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu dengan penyerapan tenaga kerja sehingga menurunkan angka penganguran dan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu.
Ditambahkan Edwar, perubahan dan penyesuaian tersebut disamping sebagai pelaksanaan keamanan dari ketentuan yang tinggi, juga memiliki tujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Provinsi Bengkulu dengan pemberian kemudahan aktivitas terhadap investor di Provinsi Bengkulu baik terhadap kemudahan perizinan usaha, penyelenggaraan usaha serta untuk insentif lainnya.
"Harapan akan terciptanya dan memperluas lapangan pekerjaan meningkatkan daya saing daerah serta secara luas akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Provinsi Bengkulu," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas
Lebih jauh, Edwar juga menekankan akan pentingnya kesesuaian pengesahan Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha tentang kebutuhan masyarakat. Sehingga nantinya jika disahkan tidak bertolak belakang dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada.