Panwascam Existing Tidak Bisa Daftar Jalur Perekrutan Baru

PANWASCAM : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, Panwascam existing dinyatakan TMS tidak bisa untuk mendaftar Panwascam jalur perekrutan baru.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Senin 29 April 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mulai melaksanakan evaluasi pada Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam yang sebelumnya mendaftar melalui jalur existing. 

Setelah memastikan calon Panwascam existing ini dinyatakan Memenuhi Syarat atau disebut MS dan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, barulah nantinya Bawaslu Kepahiang membuka pendaftaran untuk Panwascam jalur perekrutan baru. 

Perlu diketahui, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024. Jika calon Panwascam yang mengikuti seleksi jalur existing dinyatakan TMS, maka dipastikan yang bersangkutan tak bisa mengikuti pendaftaran jalur perekrutan baru. 

"Itu hukumnya wajib, karena bagi peserta yang dinyatakan TMS saat mengikuti seleksi calon Panwascam existing, tidak bisa untuk mengikuti pendaftaran melalui perekrutan Panwascam baru," kata Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Minggu 28 April 2024. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan PMH Pemilu 2024, Panwascam dan Jajaran Siap-siap Bersaksi di PN Kepahiang

Dipaparkan oleh Mirzan, dari penyampaian berkas yang diterima pihaknya untuk calon Panwascam existing ini, sebanyak 5 peserta yang dinyatakan TMS. Dengan itupula artinya sudah terbuka peluang sebanyak 5 Panwascam yang nantinya akan dibuka pendaftaran baru. 

Belum diketahui pasti apakah nanti peluang Panwascam jalur perekrutan baru tersebut bertambah jumlahnya atau hanya sebatas itu saja. Karena untuk kepastiannya harus menunggu proses evaluasi yang akan dilakukan.

"Untuk sekarang sudah 5 kuota Panwascam yang tersedia, lantaran kelimanya tidak menyampaikan berkas sehingga dinyatakan TMS. Terhadap 5 orang Panwascam yang dinyatakan TMS, tidak bisa lagi untuk melakukan pendaftaran Panwascam jalur perekrutan baru," papar Mirzan. 

Proses perekrutan Panwascam Pilkada 2024 terbagi dalam 2 tahapan. Pertama dengan cara existing, serta yang kedua dengan proses perekrutan baru.

Jika dilihat dari Juknis perekrutan, Panwascam petahana atau Panwascam yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 akan diprioritaskan. Karena untuk mengetahui kuota Panwascam untuk perekrutan baru, terlebih dahulu memastikan hasil evaluasi terhadap Panwascam petahana.

BACA JUGA:Tidak Sampaikan Berkas, Calon Panwascam Existing Dinyatakan TMS

Proses pendaftaran Panwascam yang nantinya akan bertugas pada Pilkada 2024 melalui jalur existing sudah dibuka dari tanggal 23 April dan berakhir 

pada Sabtu 27 April 2024 lalu. Panwascam existing merupakan Panwascam yang sebelumnya sudah bertugas di Pemilu 2024. Sementara pendaftaran Panwascam jalur perekrutan baru, akan dibuka 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Itu pun dilakukan apabila kuota khusus existing belum terpenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan