Tidak Sampaikan Berkas, Calon Panwascam Existing Dinyatakan TMS

PANWASCAM : Salah seorang Panwascam yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024, mendaftar Panwascam Pilkada 2024 melalui jalur existing.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Proses pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024, masih berlanjut hingga Sabtu 27 April 2024 pukul 23.59 WIB. Total 24 Panwascam yang melakukan pendaftar melalui existing yang sebelumnya memang sudah bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Mereka, mempunyai peluang untuk kembali menduduki sebagai Panwascam. Hanya saja jika ada Panwascam existing yang tidak menyampaikan berkas pendaftaran, Bawaslu Kepahiang memastikan Panwascam yang bersangkutan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS). 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, proses pendaftaran Panwascam exsiting sudah dibuka sejak 23 April 2024 lalu dan akan berakhir pada 27 April 2024. Apabila nantinya dalam proses pendaftaran ini ada Panwascam yang tidak menyampaikan berkas fisik ke Bawaslu, maka secara otomatis ditetapkan TMS. 

"Kita tunggu hingga Sabtu pukul pukul 23.59 WIB, apakah seluruh Panwascam existing ini menyampaikan berkas pendaftaran atau tidak. Kalau sejauh ini, belum dilakukan pengecekan secara menyeluruh, apakah seluruhnya sudah menyampaikan berkas pendaftaran atau masih ada yang belum menyampaikan," kata Mirzan, Sabtu 27 April 2024.

Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Panwascam existing yang menyampaikan berkas pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan pengecekan administrasi hingga dilanjutkan evaluasi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Panwascam Petahana TMS Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lewat Jalur Pendaftaran Baru

"Yang jelas, bagi yang tidak menyampaikan berkas pendaftaran akan dinyatakan TMS. Kalau menyampaikan berkas pendaftaran, proses seleksinya akan dilanjutkan ke tahap evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah nantinya akan terlihat, apakah Panwascam existing ini bisa kembali ditetapkan menjadi Panwascam yang akan mengawasi jalannya Pilkada 2024 atau tidak," terang Mirzan. 

Proses perekrutan Panwascam yang nantinya akan melakukan pengawasan di Pilkada 2024 sudah dimulai. Proses perekrutan Panwascam terbagi dalam 2 tahapan. Pertama dengan cara existing, serta kedua mealui proses perekrutan baru. 

Kalau dilihat dari Juknis perekrutan, Panwascam petahana atau Panwascam yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 akan diprioritaskan. Karena untuk mengetahui kuota Panwascam perekrutan baru, terlebih dahulu memastikan hasil evaluasi terhadap Panwascam petahana. 

Sementara pendaftaran Panwascam perekrutan baru, dibuka 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Itu akan dilakukan apabila kuota khusus existing belum terpenuhi. 

Misalnya, di suatu kecamatan dari hasil evaluasi ada 1 Panwascam yang mendaftar melalui Existing atau Panwascam petahana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Artinya, yang dinyatakan MS hanya 2 saja, sehingga kedua calon Panwascam yang dinyatakan MS secara otomatis ditetapkan menjadi Panwascam. 

Kuota yang tersisa hanya 1 saja untuk Panwascam pendaftar baru, lantaran dalam proses evaluasi terhadap Panwascam Existing hanya 1 yang dinyatakan TMS. Artinya, pendaftar baru nantinya hanya ada 1 Panwascam saja yang akan ditetapkan. Namun untuk menuju ditetapkan 1 Panwascam terpilih melalui jalur pendaftar baru, ada 2 peserta yang akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara.

BACA JUGA:Perekrutan Panwascam Pilkada 2024, Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan Tidak Wajib

Dicontohkan lagi, apabila di suatu kecamatan seluruh Panwascam yang merupakan petahana atau mendaftar melalui Existing dinyatakan MS. Maka, tidak akan dibuka pendaftar perekrutan baru. Hasil seleksi melalui existing langsung akan diumumkan kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan