5 Calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 Jalur Existing Dinyatakan TMS
PANWASCAM : Calon Panwascam Pilkada 2024 jalu Existing menyampaikan berkas fisik ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi menutup pendaftaran seleksi calon Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam jalur Existing, Sabtu 27 April 2024 pukul 23.59 WIB. Diketahui, total ada 5 calon Panwascam jalur existing sudah dinyatakan Tidak memenuhi Syarat atau TMS.
Hal tersebut dikarenakan ke 5 calon Panwascam existing bersangkutan, tidak menyampaikan berkas pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Data tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
Dia menerangkan, dari total 24 Panwascam yang mempunyai kesempatan untuk melakukan pendaftaran jalur existing, ada 5 calon Panwascam yang tidak menyampaikan dokumen pendaftaran. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka ke 5 calon Panwascam existing tersebut dinyatakan TMS.
"Tidak menyampaikan berkas pendaftaran, sehingga kelima calon Panwascam exisitng dinyatakan TMS. Dengan itupula artinya hanya 19 calon Panwascam saja yang bisa mengikuti tahapan evaluasi yang jadwalnya sudah ditentukan," terang Mirzan, Minggu 28 April 2024.
BACA JUGA:Panwascam Existing Tidak Bisa Daftar Jalur Perekrutan Baru
Lebih lanjut dia mengungkapkan, ke 5 calon Panwascam jalur existing yang tidak menyampaikan dokumen pendaftaran hingga langsung ditetapkan TMS di antaranya Mardiansyah dari Kecamatan Kepahiang, Junaidi dari Kecamatan Bermani Ilir, Ales Wijaya dari Kecamatan Merigi, Beni Segara Laksono dari Kecamatan Kabawetan, dan Aulia Sandi dari Kecamatan Tebat Karai.
"Tidak diketahui secara pasti apa alasan kelimanya tidak menyampaikan dokumen pendaftaran. Yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku, ketika tidak menyampaikan berkas pendaftaran, mereka dinyatakan gugur atau TMS," sampai Mirzan.
Masih bersama Mirzan, dia menjelaskan bahwa rangkaian evaluasi yang dilakukan Bawaslu Kepahiang kepada calon Panwascam existing, yakni mengerjakan soal tes yang diawasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sementara itu, soal tesnya dibuat oleh Bawaslu RI dan soal akan diprint manual. Sedangkan jawaban soal para calon Panwascam existing akan langsung mengisi melalui komputer dan jawaban yang diberikan juga akan langsung diprint.
"Peserta akan membubuhkan tanda tangan dan tanggal di lembar jabawan. Selanjutnya para peserta juga menambahkan kode dan identitas masing-masing jabawan sebelum nantinya dilakukan pemeriksaan," jelas Mirzan.
BACA JUGA:Tentukan Objek Layanan Publik, Ipda Kepahiang Geber SPI dari Juli hingga Oktober 2024
Terakhir, tambah Mirzan, setelah calon Panwascam existing selesai mengisi jawaban, maka soalnya langsung dimusnahkan di depan peserta, serta jawaban yang telah ditulis peserta dikumpulkan. Sementara untuk durasi mengerjakan soal tersebut selama 90 menit.
"Untuk pelaksanaan evaluasinya dilakukan secara serentak di SMKN 4 Weskust Kepahiang. Untuk jadwal pelaksanaan sendiri sudah dilakukan penyusunan dan akan dilaksanakan Senin 29 April 2024," demikian Mirzan.