Hari Pertama, 38 Warga Kepahiang Mendaftar jadi PPS dari 13 Desa

PPS : Masyarakat yang mendaftar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Kepahiang 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kamis 02 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di hari pertama pendaftaran KPU Kepahiang baru menerima 38 warga yang mendaftar, berasal dari 13 desa dalam Kabupaten Kepahiang. 

Diketahui, pada Pilkada 2024 KPU Kepahiang membutuhkan 351 PPS yang nantinya tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan di daerah ini. Karena itu masih membutuhkan banyak pendaftar. Sementara waktu pendaftaran PPS dibuka hingga 08 Mei mendatang. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan jika hari pertama pendaftaran, sudah sebanyak 38 peserta yang melakukan pendaftaran secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Ke 38 warga yang mendaftar PPS ini berasal dari 13 desa/kelurahan. Lantaran waktu pendaftaran yang masih panjang, KPU meyakini jumlah warga yang mendaftar akan bertambah. 

"Jika kita lihat di hari pertama ini, baru ada 38 warga yang mendaftar PPS dari 13 desa/kelurahan di 6 kecamatan. Di daerah kita ini ada 8 kecamatan, jadi masih ada dari 2 kecamatan yang sama sekali belum ada pendaftarnya," kata Anthaka.

BACA JUGA:Giliran Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka KPU Kepahiang, Intip Syaratnya Disini

Lanjut disampaikan Anthaka, proses pendaftaran PPS akan berlangsung sepekan ke depan. Artinya kesempatan masih terbuka lebar bagi warga yang ada minat menjadi PPS pada penyelenggaran Pilkada 2024, untuk mendaftar seleksi. 

"Nantinya setiap desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang 3 orang, sehingga kebutuhan PPS yang kita perlukan totalnya 351 orang. Jadi bagi warga yang belum mendaftar, silakan segera mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, karena waktu pendaftaran ditutup pada 08 Mei mendatang," demikian Anthaka. 

Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai oleh KPU Kepahiang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pembentukan badan ad hoc dimulai dari 17 April bulan lalu sampai dengan 5 November 2024. 

Sementara tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024. 

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Gaji PPK dan PPS pada Pilkada 2024

Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan