Perbup Penambahan Bidang di BKD Ditarget Tuntas Tahun Ini

Bidang Pendapatan BKD Lebong akan dipecah menjadi dua bidang, prosesnya saat ini tinggal menunggu Perbup yang diterget tuntas tahun ini.--

LEBONG RK - Wacana perubahan struktur organisasi pada BKD Kabupaten Lebong ditarget bisa dituntaskan dalam tahun 2023 ini. Prosesnya saat ini tinggal menunggu pengesahan Perbup sebagai payung hukumnya. 

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong Heri Setiawan, ST menjelaskan rancangan Perbup perubahan struktur organisasi tersebut sudah mereka limpahkan ke Bagian Hukum Setkab Lebong untuk ditelaah lebih lanjut.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan ke Bagian Hukum tapi ada beberapa yang harus dilakukan perubahan. Sudah kita lengkapi dan saat ini sudah kami naikkan lagi. Kami targetkan dalam tahun ini bisa tuntas, " kata Heri.

Lebih jauh Heri mengatakan perubahan struktur organisasi pada BKD tersebut dilakukan dengan 

menambah 1 bidang pada OPD tersebut. Dari saat ini 5 bidang menjadi 6 bidang. Penambahan bidang tersebut difokuskan pada Bidang Pendapatan BKD saat ini. Bidang tersebut dipecah, yakni menjadi Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan dan Laporan. 

"Jika Perbupnya tuntas tahun ini maka di tahun 2024 sudah bisa berjalan, tinggal lagi dilakukan pengisian jabatan pada bidang tersebut." tambah Heri

Disisi lain, Heri mengaku sudah ada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong menyampaikan usulan terkait perubahan perubahan nomenklatur. Yaitu dengan memisahkan bidang pada OPD tersebut untuk menjadi OPD baru. Termasuk salah satunya adalah BKD dengan memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD tersendiri.

BACA JUGA:Terkendala Laporan 2022, DD Kasie Kesubun Dipastikan Hangus

Hanya saja untuk proses tersebut saat ini belum bisa dilakukan karena prosesnya yang cukup panjang dan harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Ada juga Disparpora yang mengusulkan pemisahan Bidang Pariwisata menjadi OPD baru, kemudian Dinas PUPR-Hub yang mengusulkan agar Bidang Perhubungan menjadi OPD tersendiri. Usulan tersebut belum bisa diakomodir karena harus merubah Perda, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan