Belasan Desa di Kepahiang Belum Usulkan Pencairan ADD/DD Tahap III

KERJA : Petugas Dinas PMD Kabupaten Kepahiang sedang menjalankan aktivitasnya.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Tahun Anggaran (TA) 2023 segera berakhir, tinggal menyisakan Desember ini saja. Sementara berdasarkan data yang didapat, hingga Kamis (30/11) masih belasan desa lagi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang belum mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap III. 

Sedangkan 90-an desa dari jumlah 105 desa, disebut telah menyampaikan usulan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), bahkan ada diantaranya yang sudah diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

"Sudah 90-an desa yang dokumen usulan pencairan ADD/DD tahap III-nya masuk dengan kita. Banyak diantaranya sudah diserahkan ke BKD agar dapat dilanjutkan proses pencairannya, yang kemungkinan sudah ada yang cair. Bagi belasan desa yang belum mengajukan usulan pencairan, kita ingatkan supaya segera mengajukan," kata Iwan.

Menurut Iwan, pemerintah desa yang belum menyampaikan usulan pencairan ADD/DD tahap III supaya lebih cekatan, sebab waktu pencairan menyisakan kurang dari 1 bulan lagi. "Desa-desa yang belum, harus secepatnya menyampaikan dokumen usulan pencairan. Ingat, waktu sudah sangat mepet," tegasnya. 

Sedangkan untuk desa-desa yang sudah cair ADD/DD tahap III, diminta segera merealisasikannya. Jangan sampai, lanjut Iwan, tahun anggaran berakhir, masih ada pekerjaan yang belum selesai. Kemudian, desa-desa juga diingatkan untuk melengkapi pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dilaksanakan.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Kian 'Pedas', Tembus Rp 100 Ribu per Kg di Kepahiang

"Realisasikan ADD/DD-nya sebaik mungkin. Begitu pun dengan pertanggungjawabnya. Sehingga tidak ditemukan masalah di kemudian hari," demikian Iwan. 

Untuk diketahui, pencairan ADD/DD Tahap III ditenggat 27 Desember. Karena itulah, masing - masing pemerintah desa diharuskan menyampaikan usulan pencairan sebelum batas waktu tersebut. Terlebih dokumen pencairan ADD/DD yang diajukan ke Dinas PMD, sebelum disampaikan ke BKD akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, memastikan kelengkapan administrasinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan