Pemkab Kepahiang Optimis Mampu Mencapai Target PAD Rp 52 Miliar

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap optimis Pemerintah Kabupaten Kepahiang mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 ini.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengaku optimis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Diketahui, target PAD tahun ini jauh meningkat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 41, 9 miliar menjadi Rp 52 miliar. 

Amarullah menegaskan, apa yang sudah direncanakan dan dituangkan dalam APBD Kepahiang tahun 2024 harus tercapai, termasuk target PAD.

"PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, merupakan instrumen penting dalam membiayai kegiatan pembangunan di wilayah ini, dalam mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang sejahtera," papar Amarullah.

Lanjut dia menjelaskan, perangkat daerah yang dibebankan target PAD, harus semakin memaksimalkan kinerja supaya target PAD tahun 2024 tercapai dengan baik. Menurutnya, pendapatan asli daerah merupakan salah satu indikator kemandirian daerah dalam bidang keuangan.

BACA JUGA:Perda PDRD jadi Senjata Pemkab Kepahiang Dongrak PAD

"Jika semakin besar PAD yang daerah raih, maka semakin kecil pula ketergantungan daerah pada pemerintah pusat. Makanya kita berharap pendapatan asli daerah Kepahiang setiap tahun mengalami peningkatan, dan target yang ditetapkan bisa tercapai," ujarnya. 

Pemerintah daerah dituntut agar dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan PAD. Sementara PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-undang.

"PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi," terang Amarullah.

Dia melanjutkan, merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Yakin Aplikasi Menanjak Mampu Tingkatkan PAD Restoran dan Rumah Makan

Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditetapkan melalui Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara yang lain-lain PAD yang sah, terdiri dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerahyang tidak dipisahkan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan