Boleh Lebih dari Satu, Ketentuan Beli Gas Elpiji Pakai NIK

ELPIJI : Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Abdullah, SE menerangkan, ketentuan pembelian gas elpiji pakai NIK boleh lebih dari satu.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian liqued petroleum gas atau LPG bersubsidi atau elpiji 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran.

Sesuai dengan ketentuan itu, di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan elpiji 3 Kg sudah dimulai. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE. Dia menjelaskan, pembelian gas bersubsidi itu didata berdasarkan nomor induk kependudukan atau NIK.

"Pendataan dilakukan masing-masing pangkalan resmi yang merupakan mitra dari agen yang mendistribusikan gas elpiji 3 Kilogram bersubsidi di Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan ketentuannya, membeli gas elpiji harus menggunakan KTP atau didata dengan NIK," jelas Abdullah, Selasa 07 Mei 2024.

Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 Kilogram oleh PT. Pertamina (Persero). Distribusi gas elpiji menurutnya, sesuai dengan data bagi warga penerima subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:Pangkalan Gas Elpiji di Kabupaten Kepahiang Terancam Kena Sanksi

"Jadi, NIK warga tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan apakah penerima subsidi pemerintah atau bukan. Jika dalam satu KK ada lebih dari satu penerima subsidi, maka ia berhak membeli gas elpiji bersubsidi lebih dari satu, maksimal 3 gas elpiji, " terang Abdullah.

Untuk diketahui, keputusan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu tepat sasaran sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan. Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak bagi para pengguna gas elpiji 3 Kilogram yang hendak melakukan pembelian mulai tahun 2024. 

Proses pendaftaran dilakukan di pangkalan resmi milik PT Pertamina. Masyarakat juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan.

"Adapun keputusan ini didasari oleh upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendistribusian gas elpiji 3 Kilogram bersubsidi, sehingga subsidi tersebut dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran. Hal ini juga menjadi langkah awal dalam transformasi pendistribusian gas elpiji 3 kilo menjadi lebih terkontrol dan tepat guna. Kemudian untuk memastikan bahwa setiap transaksi pembelian terdokumentasi dengan baik," demikian Abdullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan