Juknis Sudah di Meja Bupati, Kelurahan di Kepahiang Diingatkan jangan Banyak Alasan

DANA KELURAHAN : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menerangkan, Juknis dana kelurahan sudah di meja bupati dan hanya tinggal menunggu ditandatangani.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 hampir rampung digarap oleh Pemkab Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang. Sekarang petunjuk teknis atau Juknis di dalam bentuk keputusan bupati tersebut hanya tinggal menunggu ditandatangani Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

Karena menurut Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos, Juknis penggunaan dana kelurahan TA 2024 sudah di meja bupati. Apabila nantinya sudah ditandatangani, Juknis tersebut resmi menjadi acuan Pemerintah Kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan tahun ini.

"Sudah kita susun, sudah dikaji bagian hukum dan sudah naik (Di meja bupati, red) untuk ditandatangani atau diteken oleh pak bupati. Kalau sudah diteken, maka Juknis dalam bentuk SK bupati tersebut sudah bisa dipakai, menjadi acuan setiap kelurahan di daerah kita, dalam merealalisasikan dana kelurahan,"  terang Kabag Verry, Rabu 08 Mei 2024. 

Lanjut dia menearangkan, jika Juknis dalam bentuk SK bupati sudah diterbitkan, maka tidak ada alasan lagi untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang tidak merealisasikan dana kelurahan pada 2024 ini. Berbeda dengan tahun 2024 lalu, alasan dana kelurahan sama sekali tidak direalisasikan lantaran belum ada petunjuk teknis.

"Jika acuannya sudah dibuatkan (Juknis, red), maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kelurahan untuk tidak merealisasikan dana kelurahan. Kita telah berusaha mendorong kelurahan untuk merealisasikan dana kelurahan, tentu kita berharap pada tahun ini bisa direalisasikan. Jangan sampai kejadian tahun  2023 kembali terjadi pada tahun ini, anggaran dana kelurahan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat," demikian Kabag Verry.

BACA JUGA:SDM Kelurahan Tangsi Baru, Hanya 3 Orang, Mana Bisa Realisasikan Dana Kelurahan

Untuk diketahui, dana kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang padea tahun ini sebesar Rp 2,4 miliar, yang setiap kelurahan mendapatkan Rp 200 juta. Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar tersebut telah masuk ke Kas daerah (Kasda) Kepahiang, sehingga tidak ada lagi kendala bagi kelurahan untuk mengajukan pencairannya, setelah nanti Juknis ditandatangani bupati.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang telah menyatakan kesiapannya untuk memproses pengajuan pencairan dana kelurahan yang disampaikan oleh 12 kelurahan di daerah ini. 

Sekadar mengulas, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 lalu tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini. 

Pemkab Kepahiang berupaya mendorong seluruh kelurahan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan dana kelurahan. Sejumlah langkah yang dilakukan, seperti membuat pedoman teknis yang akan menjadi acuan kelurahan di dalam merealisasikan dana kelurahan. Selanjutnya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan fasilitas yang tidak memadai, Pemkab Kepahiang berusaha memenuhinya. 

Dengan SDM yang telah dipenuhi termasuk fasilitas yang disediakan, serta pihak kelurahan mendapatkan bimbingan, maka dana kelurahan diharapkan bisa direalisasikan dengan baik. Terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Imbau Seluruh Kelurahan Maksimalkan Dana Kelurahan

Sehingga pembangunan di kelurahan atas realisasi dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika antara pihak kelurahan dan masyarakat sepaham, maka diyakini realisasi dana kelurahan akan berjalan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Tag
Share