Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di 41 Desa/kelurahan Kabupaten Lebong Diperpanjang

DIPERPANJANG : KPU Lebong memperpanjang pendaftaran PPS Pilkada 2024 di 41 desa/kelurahan karena belum memenuhi jumlah pendaftar minimal.--EKO/RK

Radarkoran.com - Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di 41 desa/kelurahan Kabupaten Lebong diperpanjang. Alasannya karena jumlah pendaftar minimal pada pembentukan badan ad hoc tingkat desa/kelurahan itu belum terpenuhi. Perpanjangan pendaftaran PPS tersebut akan dibuka hingga 11 Mei 2024 mendatang pukul 23.59 WIB.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan jumlah pendaftar minimal yang harus dipenuhi untuk setiap desa/kelurahan adalah 2 kali dari jumlah kebutuhan PPS, yaitu minimal 6 pendaftar karena setiap desa/kelurahan dibutuhkan 3 PPS. 

"Perpanjangan pendaftaran PPS ini dibuka selama 3 hari hingga 11 Mei 2024 mendatang khusus untuk desa kelurahan yang jumlah pendaftar minimalnya belum terpenuhi, " jelas Devi.

Lebih jauh Devi menyampaikan pendaftaran PPS Pilkada 2024 sendiri sebelumnya sudah dibuka selama 7 hari, tepatnya 2-8 Mei 2024 lalu. Kurun waktu pendaftaran itu, tercatat ada 832 pendaftar lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dari hanya 681 pendaftar yang menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:KPU Lebong Butuh 312 PPS Pilkada 2024, Simak Batas Akhir Pendaftarannya

"Kami mengajak masyarakat yang ingin menjadi PPS pemilihan bupati dan wakil bupati dan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 bisa mendaftarkan dirinya lewat aplikasi SIAKBA kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke kantor KPU Lebong, " lanjut Devi.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPS pada Pilkada 2024. Dicotohkannya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir hingga berpendidikan minimal SMA sederajat.

Dilanjutkannya, dalam pembentukan PPS Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan. Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum nantinya PPS terpilih ditetapkan dan dilantik.

"Tes tertulis  akan dilaksanakan 15-18 Mei 2024 dan tes wawancara dilaksanakan 21-23 Mei 2024. Sesuai tahapan, PPS terpilih nantinya akan dilantik pada 26 Mei 2024, " tambahnya.

BACA JUGA:Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024

Setiap desa/kelurahan di Kabupaten Lebong nantinya akan diisi oleh 3 PPS. Artinya dengan 104 desa yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah PPS Pilkada 2024 yang dibutuhkan yaitu sebanyak 312 PPS.

"Kami menyiapkan layanan help desk bagi peserta yang ingin berkonsultasi terkait perekrutan PPS Pilkada 2024, " demikian Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan