Juknis Dana Kelurahan Diteken Bupati, Kelurahan di Kepahiang Didorong Segera Tayang RUP

KELURAHAN : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, Pemkab Kepahiang mendorong kelurahan melakukan penayangan RUP sebagai syarat untuk merealisasikan anggaran.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Diketahui jika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupaya untuk merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar Tahun Anggaran (TA) 2024. Salah satu langkah yang dilakukan, menerbitkan petunjuk penggunaan dana kelurahan dalam bentuk keputusan bupati. 

Sekarang petunjuk teknis atau Juknis dana kelurahan telah hampir rampung. Sebab itu, harus diimbangi oleh 12 kelurahan yang ada di daerah ini dengan menayangkan Rencana Umum Pengadaan atau RUP. 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menerangkan, sampai dengan saat ini belum ada satupun kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang sudah menayangkan RUP. Padahal, syarat untuk merealisasikan dana kelurahan salah satunya harus menayangkan RUP.

"Jika kita lihat, dari 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang belum ada yang menayangkan RUP. Makanya, kami mendorong supaya kelurahan menayangkan RUP segera, sehingga dana kelurahan tahun 2024 ini bisa direalisasikan," kata Agus, Kamis 09 Mei 2024.

BACA JUGA:Juknis Sudah di Meja Bupati, Kelurahan di Kepahiang Diingatkan jangan Banyak Alasan

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos. Menurutnya, Pemkab Kepahiang dalam hal ini bagian pemerintahan segera menerbitkan Juknis penggunaan dana kelurahan TA 2024. Dengan itupula diharapkan seluruh kelurahan meyangkan RUP. 

"Kita berharap supaya dana kelurahan di 2024 ini direalisasikan. Sekarang Juknis penggunaan dana kelurahan sudah di meja pak bupati dan akan segera ditekan. Kita berharap supaya kelurahan ada kemauan yang kuat untuk merealisasikan dana ini," singkat Kabag Verry. 

Juknis penggunaan dana kelurahan TA 2024 sudah di meja Bupati Kepahiang. Jika nantinya sudah ditandatangani, Juknis tersebut resmi menjadi acuan semua pemerintah kelurahan di daerah ini dalam merealisasikan dana kelurahan tahun ini.

"Sudah kita susun, sudah dikaji bagian hukum dan sudah naik (Di meja bupati, red) untuk segera ditandatangani atau diteken oleh pak bupati. Jika sudah diteken, maka Juknis dalam bentuk SK bupati tersebut sudah bisa dipakai, menjadi acuan setiap kelurahan di daerah kita di dalam merealalisasikan dana kelurahan," terang Kabag Verry

Seterah Juknis dalam bentuk SK bupati sudah diterbitkan, maka tidak ada alasan lagi untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang tidak merealisasikan dana kelurahan pada 2024 ini. Berbeda dengan tahun 2023 lalu, alasan dana kelurahan sama sekali tidak direalisasikan lantaran belum ada petunjuk teknis.

BACA JUGA:SDM Kelurahan Tangsi Baru, Hanya 3 Orang, Mana Bisa Realisasikan Dana Kelurahan

Dana kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang tahun ini sebesar Rp 2,4 miliar, yang setiap kelurahan mendapatkan Rp 200 juta. Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar itu sudah masuk ke Kas daerah (Kasda) Kepahiang, sehingga tidak ada lagi kendala bagi kelurahan untuk mengajukan pencairannya, setelah nanti Juknis ditandatangani bupati.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang telah menyatakan kesiapannya untuk memproses pengajuan pencairan dana kelurahan yang disampaikan oleh 12 kelurahan di daerah ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan