Bidang Pendapatan Hitung Pajak Pasar Malam di Lapangan Hatta

PASAR MALAM : Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini tengah menghitung pajak hiburan yang harus dibayarkan oleh penyelenggara Pasar Malam di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini mulai menghitung pajak pasar malam yang di gelar di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Penghitungan pajak pasar malam itu dilakukan dengan melakukan uji petik untuk menghitung jumlah pengunjung.

"Sejauh ini kami sudah dua kali melakukan uji petik dengan langsung melihat ke lokasi pasar malam. Rencananya uji petik akan kami lakukan untuk beberapa kali lagi, " jelas Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Penyelenggaraan pasar malam itu menjadi salah satu sasaran Bidang Pendapatan BKD Lebong dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Terlebih dalam hal ini Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum untuk menagih pajak tersebut, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Lebih jauh Mongin menjelaskan pada Pasar Malam yang digelar di Lapangan Hatta tersebut terdapat beberapa item hiburan yang tersedia. Seperti kora-kora, komedi putar dan sejumlah hiburan lainnya.

"Sesuai dengan Perda kita, untuk pajak hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual,"lanjut Mongin.

BACA JUGA:Hitung Pajak Hiburan Pasar Malam, Bidang Pendapatan Uji Petik

Ia menambahkan sejauh ini pihaknya sudah dua kali melakukan uji petik ke lokasi Pasar Malam. Uji petik masih beberapa kali dilakukan dibeberapa kondisi seperti saat hujan atau akhir pekan. Baru selanjutnya dilakukan penghitungan dan diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penyelenggara.

"Setelah dilakukan uji petik baru nantinya akan ditentukan berapa pajak yang harus dibayarkan dan akan segera kami sampaikan kepada pihak penyelenggara hiburan, " tambahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.

"Informasi yang kami peroleh Pasar Malam ini akan diselenggarakan hingga 15 Mei mendatang. Di akhir nanti hasil kami akan menyampaikan rekapitulasi penghitungan pajak yang harus mereka bayarkan sesuai dengan asesmen dan dicocokkan dengan hasil uji petik yang kami lakukan," demikian Monginsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan