Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pelantikan BPD Terpilih 2024 Ditunda 2 Tahun
BPD : Sebelumnya pemerintah desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.--DOK/RK
Di Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, Desa Taba Mulan, Desa Lubuk Penyamun, Desa Simpang Kota Bingin, Desa Bukit Barisan, Desa Batu Ampar, dan Desa Pulo Geto Baru. Di kawasan Kecamatan Kabawetan ada Desa Bandung Baru, Bukit Sari, Tugu Rejo, Suka Sari, Air Sempiang, Tangsi Duren, Babakan Bogor, Desa Barat Wetan, Desa Pematang Donok, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, dan Desa Sido Makmur.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Karang Tengah Sukses Gelar Pemilihan BPD Secara Langsung
Selanjutnya di Kecamatan Seberang Musi ada Desa Benuang Galing, Desa Air Selimang, Desa Tebat laut, Desa Temdak, Desa Taba Padang, Desa Lubuk Saung, Desa Kandang, Desa Cirebon Baru, Desa Talang Gelompok, dan Desa Air Pesi. Di Kecamatan Muara Kemumu ada Desa Benuang Galing, Desa Air Selimang, Desa Tebat laut, Desa Temdak, Desa Taba Padang, Desa Lubuk Saung, Desa Kandang, Desa Cirebon Baru, Desa Talang Gelompok, dan Desa Air Pesi.
BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sementara untuk fungsi dan tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades.
Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.