Calon Independen Wajib Tahu, Jika Hasil Vermin KTP Dukungan Tidak Cukup Syarat Minimal dan TMS

INDEPENDEN : Sebelumnya Hj. Riri Damayanti-Ujang Irmansyah mendaftar ke KPU Kepahiang sebagai bakal calon Independen untuk mengikuti Pilkada Kepahiang 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk jenjang waktu pelaksanaan Verifikasi Administrasi atau Vermin yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang terhadap KTP dukungan bakal calon perseorangan atau independen, berlangsung dari 13 Mei hingga 29 Mei 2024. 

Untuk Kabupaten Kepahiang, diketahui hanya ada satu pasang bakal calon independen atau perseorangan yang melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang. Yakni Hj Riri Damayanti John Latief berpasangan dengan Ujang Irmansyah. 

Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang ini menyampaikan KTP dukungan sebanyak 11.583 lembar dan tersebar di 6 kecamatan dan diterima KPU Kepahiang. Diketahui, syarat minimal KTP dukungan untuk bakal Paslon independent pada Pilkada Kepahiang 2024 sebanyak 11.214 lembar. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan, tahapan Vermin KTP dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau Independen dimulai sejak 13 Mei lalu. Hanya saja pihaknya belum bisa melaksanakan Vermin dengan alasan menu untuk Vermin belum tersedia. 

Dikatakan Ikrok, dalam proses Vermin yang dilaksanakan, KPU Kepahiang menggunakan aplikasi Silon Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA:KTP Dukungan Balon Independen Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di DPT

"Memang tahapannya sudah mulai, tapi kita masih menunggu aplikasi Silon bisa dioperasikan. Lantaran untuk saat ini dalam aplikasi Silon, menu Verminnya belum ada, sehingga Vermin belum bisa kita lakukan," kata Ikrok, Jum'at 17 Mei 2024. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ikrok, bakal pasangan calon independen juga harus mengetahui beberapa hal. Yakni, dalam proses Vermin yang dilaksanakan nantinya, KPU Kepahiang akan melakukan pengecekan bay name bay adress. Dalam artian, antara nama dan NIK harus benar-benar cocok.

Selain itu, dalam proses Vermin yang dilaksanakan, apabila nantinya dalam proses Vermin ada KTP dukungan yang dinyatakan TMS, semua dikalkulasikan. 

"Vermin yang kita laksanakan akan menentukan nasib bakal pasangan calon independen atau perseorangan. Jika nanti ada KTP dukungan dinyatakan TMS ataupun MS, maka akan dikalkulasikan dan dihitung," paparnya. 

"Seandainya KTP dukungan MS masih memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Sebaliknya, setelah Vermin dukungan MS di bawah syarat minimal 11.214, maka dipastikan TMS dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Ikrok. 

Sementara itu, Hj. Riri Damayanti meyakini jika proses yang dilakukan KPU Kepahiang akan bisa meloloskan dia dan Ujang untuk mengikuti bursa Pilkada Kepahiang 2024. Karena dukungan KTP yang sebelumnya disampaikan ke KPU Kepahiang, benar-benar dukungan masyarakat Kabupaten Kepahiang, yang menginginkan mereka maju pada pelaksanaan Pilkada 2024 dan bisa memimpin Kabupaten kepahiang 5 tahun ke depan. 

"Dukungan yang kami dapatkan, benar-benar dukungan masyarakat. Dengan itu pula kami yakin kalau segala tahapan yang dijalankan KPU Kepahiang bisa menghantarkan kami mengikuti Pilkada Kepahiang 2024, dan diberikan amanah oleh masyarakat Kepahiang untuk memimpin serta membangun Kabupaten Kepahiang," sampai Riri. 

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Riri-Ujang atau Riang maju Pilkada Kabupaten 2024. Perempuan dengan nama lengkap Hj. Riri Damayanti John Latief ini menggandeng Ujang Irmansyah mendaftar ke KPU Kepahiang pada Minggu 12 Mei 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan