Soal Isu Tidak Bisa Maju Pilgub Lagi, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--GATOT/RK

Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan masih menunggu regulasi final terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Pilkada 2024 terutama mengenai pencalonan Kepala Daerah.

Hal demikian merespon hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI mengenai Rancangan Peraturan KPU pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023.

"Saya belum lihat regulasinya prinsip kita menyambut baik, kalau sekarang masih dalam pembahasan kita tunggu aja," kata Gubernur Rohidin yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu pada Jumat, 17 Mei 2024.

Gubernur Rohidin menyebut, pada prinsipnya mereka mengikuti regulasi yang diberlakukan. 

"Prinsip kita menyambut baik itu agenda Pilkada itu dan keputusan apapun yang telah diputuskan KPU yaa itu yang harus kita taati. Kalau sekarang kan masih dalam tahap pembahasan," tutur Rohidin. 

Lebih jauh, ketika disinggung mengenai maju atau tidak dirinya pada Pilkada 2024, Gubernur Rohidin belum bisa menyimpulkan lebih dalam.

BACA JUGA:Dinas ESDM Salurkan Bantuan Banjir di Lebong, Ada 498 Karung Beras hingga Token Listrik Senilai Rp 5 juta

"Kita belum bisa memutuskan maju atau tidak kan belum bisa disimpulkan. Walaupun regulasinya sudah ada juga kan kita belum daftar, masa mau disimpulkan sekarang," singkatnya. 

Meski tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan, Anggota DPR RI dan KPU Pusat saat ini masih membahas regulasi dan draft PKPU Pilkada 2024 terutama mengenai putusan MK yang membahas masa jabatan kepala daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga menterjemahkan putusan MK soal masa jabatan kepala daerah yang pernah menjabat Pj, Plt dan dan lainnya. Putusan MK tidak melihat jenis jabatan apakah Plh, Plt dan segala macam, serta kalau diatas 2,5 tahun itu dianggap satu periode.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan