Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT-DD untuk 27 KPM
BLT-DD : Sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Desa Bumi Sari menerima bantuan BLT-DD untuk 2 bulan sekaligus, yakni April dan Mei 2024.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada masyarakat desa setempat.
Penyaluran BLT-DD kali ini diperuntukkan untuk 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mencakup dua bulan yakni bantuan bulan April dan Mei, total bantuan Rp 600 ribu per KPM. Acara penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan di aula kantor Desa Bumi Sari.
PJ Kepala Desa Bumi Sari, Japarudin, M.Pd dalam sambutannya saat penyerahan BLT-DD mengingatkan, supaya masing-masing menggunakan BLT-DD ini untuk keperluan meringankan beban ekonomi keluarga, seperti untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
"BLT-DD ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak untuk memenuhi keperluan yang mendesak, serta gunakan uangnya untuk belanja yang bermanfaat," kata Japarudin, Rabu 22 Mei 2024.
Penyaluran BLT-DD berlangsung dengan tertib dan lancar. Sebanyak 27 KPM yang telah terdaftar sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk 2 bulan sekaligus. Proses penyaluran ini juga disaksikan oleh kepala desa dan perangkat desa setempat serta tamu undangan yang hadir.
BACA JUGA:Musdes Pra Pelaksanaan Pembangunan TA 2024 Desa Bumi Sari
Dengan sudah disalurkannya BLT-DD ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Bumi Sari yang mayoritas berprofesi sebagai petani, dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini.
Pemerintah Desa Bumi Sari pun berkomitmen untuk terus mendukung dan memperhatikan kebutuhan masyarakatnya, melalui berbagai program bantuan dan kegiatan sosial lainnya, sesuai dengan arahan dan mekanisme serta aturan dari pemerintah dengan ketentuan yang berlaku penggunaan Dana Desa.
"Kebijakan BLT Dana Desa di Desa Bumi Sari, telah melalui Kesepakatan dalam Musdesus. Bahwasanya diberikan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan, seperti masyarakat yang membutuhkan jaring pengaman sosial tetapi tidak terdata di Bansos lainya. Ini pun ditetapkan berdasarkan Musdesus," demikian Japarudin.