Guru Siap-siap, TPG Triwulan I Dibayarkan Pekan Depan

Guru di Kabupaten Lebong akan menerima TPG Triwulan I yang akan dibayarkan pekan depan--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan segera merealisasikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam waktu dekat. Terlebih anggaran untuk membayarkan TPG untuk triwulan I tahun 2024 sudah masuk ke kas daerah.

Kamis 23 Mei 2024, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd menjelaskan jika anggaran yang diperlukan untuk membayarkan TPG di Kabupaten Lebong yaitu sebesar Rp 27 Miliar dan disalurkan dalam 4 triwulan. Sementara itu ada 547 guru bersertifikat di Kabupaten Lebong yang tercatat sebagai penerima TPG tersebut.

"Terhitung 21 Mei 2024 anggaran untuk triwulan I sudah masuk ke kas daerah dan saat ini masih kami proses. Kami targetkan pada pekan depan sudah diterima oleh masing-masing guru, " sampai Habibi.

Habibi tak menampik jika pembayaran TPG triwulan I di Kabupaten Lebong mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu proses transfer anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Insyaallah untuk TPG triwulan II akan dibayarkan pada Juli mendatang dan triwulan empat, Desember. Namun untuk TPG triwulan tiga belum bisa kami pastikan karena kembali menunggu transfer dari pemerintah pusat, " tambah Habibi.

BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 2024 Ditargetkan Juni

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan ini yaitu memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

"Termasuk guru yang berstatus PPPK jika sudah memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan TPG, " tambah Habibi.

BACA JUGA:Tempo 4 Bulan, Penerimaan Pajak Kendaraan di Lebong Capai Rp 1,3 Miliar

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan