Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Pilkada 2024
Rapat pembahasan identitas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 22 Mei di Ruang Rapat Rafflesia Pemprov Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan jajaran mendorong agar seluruh warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bengkulu memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam upaya pemenuhan hak pilih bagi warga binaan jelang Pilkada 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar rapat pembahasan identitas bagi warga binaan pemasyarakatan untuk Pilkada Serentak 2024 bersama jajaran Pemerintah Provisni (Pemprov) Bengkulu pada Rabu, 22 Mei 2024 di ruang Rapat raflesia Pemprov Bengkulu.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Hadir dalam rapat ini adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Kepala Disdukcapil se-Provinsi Bengkulu, serta para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bengkulu, Teguh Wibowo yang hadir dan mengikuti mengungkapkan, di wilayah Bengkulu dari 2.904 warga binaan masih banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu sebelumnya karena kurangnya identitas resmi.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah berkomitmen mempercepat perekaman data, sementara KPU menekankan pentingnya pendaftaran pindah memilih sebelum H-7 Pilkada. Sehingga koordinasi semua dinas dan stakeholder terkait harus dimaksimalkan.
BACA JUGA:Harga Beras SPHP Naik, Disperindag Pastikan Kebutuhan Masyarakat Stabil
"Koordinasi antara lapas, rutan, Disdukcapil, dan KPU diharapkan mampu menjadi solusi sehingga setiap tahanan dan WBP dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini perlu diselesaikan secepatnya untuk meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," tegas Teguh.
Lebih jauh, para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Provinsi Bengkulu juga turut memberikan laporan tentang hambatan yang mereka hadapi selama Pemilu sebelumnya. Banyak tahanan dan narapidana yang tidak memiliki identitas resmi seperti NIK atau KTP, meskipun perekaman data diri sudah dilakukan oleh pihak lapas dan rutan bekerjasama dengan Disdukcapil. Dengan kondisi yang ada, hampir 30 persen dari total tahanan dan WBP tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu kemarin.
Mengatasi persoalan yang ada, Dinas Dukcapil Provisni Bengkulu memastikan akan melakukan percepatan proses perekaman data diri bagi petugas dan WBP di lapas dan Rutan.
Kesimpulan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan tersebut, koordinasi antara lapas, rutan, Dinas dukcapil, dan KPU akan dimaksimalkan. Sehingga semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2024 dapat dilakukan dan dipastikan dengan baik.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu juga sempat menyinggung terkait hak pilih warga binaan di Lapas. Gubernur menekankan pentingnya memastikan warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) terpenuhi hak pilihnya pada penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 mendatang, karena selama ini banyak warga binaan yang tidak bisa menyampaikan hak suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Di Lapas itu banyak sekali yang warga yang tidak memiliki data kependudukan, saya itu maunya dipastikan betul semua yang warga Bengkulu untuk diberikan kesempatan untuk memilih," kata Gubernur.
BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi Zakat ASN dan BUMN/BUMD
Gubernur menyebut, dirinya sudah jauh hari meminta kepada Asisten dan OPD tenis melakukan rapat pembahasan untuk melakukan pendataan warga binaan yang ada di Lapas. Serta meminta dalam beberapa bulan menjelang pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan perekam KTP secara bersama-sama Lapas.