Kendaraan Dinas Pejabat Diatur Permendagri Sesuai Jabatan
KENDARAAN : Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos MM mengatakan, penggunaan kendaraan dinas diatur berdasarkan Permendagri.--DOK/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2024 ini mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana serta Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan, Perbup tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja itu nantinya tidak hanya mengatur terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saja. Tetapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III dan IV.
"Perbup yang akan diusulkan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Di mana regulasi ini mengatur terkait dengan sarana prasarana yang digunakan oleh para pejabat eselon. Jadi, tidak hanya kendaraan dinas saja, tapi juga fasilitas kantor diatur melalui regulasi tersebut," jelas Herwin.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Evaluasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Terlebih, lanjut dijelaskan Herwin, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang harus sesuai dengan ketentuannya. Yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Berdasarkan regulasinya, fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II, IIIa, IIIb, dan Eselon IV ditentukan berdasarkan Cc kendaraan.
"Iya, berdasarkan regulasi itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh para pejabat eselon, itu ditentukan berdasarkan Cc kendaraannya," kata Herwin.
Artinya, tambah Herwin, kendaraan dinas berupa roda empat atau roda dua tidak boleh dipergunakan selain pejabat eselon. Terkait dengan penertiban, kata dia, seharusnya dapat dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang oleh pemerintah kabupaten.