Instruksi BPK, BPN Dorong Pemkab Kepahiang Sertifikatkan Aset Bidang Tanah

SERTIFIKAT : Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang siap melayani pensertifikatan bidang tanah, baik itu untuk masyarakat dan pemerintah.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mensertifikatkan aset bidang tanah milik daerah. Ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang, Euis Yani Syarifah, SH, MM didampingi Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE.

Dia menjelaskan, bidang tanah yang merupakan aset daerah diwajibkan memiliki dokumen agaria resmi berwujud sertifikat. Lantaran, selain sebagai wujud tertib administrasi pensertifikatan bidang tanah, sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah pindah kepemilikan.

"Pensertifikatan aset daerah berupa bidang tanah merupakan instruksi KPK dalam rangka melindungi aset daerah. Maka dari itulah kita mendorong Pemkab Kepahiang melakukan inventarisasi lahan bidang tanah yang belum bersertifikat, lalu diajukan ke Kantor BPN Kepahiang untuk diterbitkan sertifikatnya," kata Ridha, Jum'at 24 Mei 2024.

Tidak hanya itu, dikatakan Ridha, pensertifikatan lahan bidang tanah milik Pemkab Kepahiang dalam rangka menertibkan administrasi, sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah yang merupakan dasar legalitas aset daerah. 

BACA JUGA:BPN/ATR Kepahiang Dorong Pemkab Tuntaskan Sertifikat Aset Tanah

"BPN/ATR Kepahiang tentu akan mendukung upaya-upaya pensertifikatan lahan bidang tanah tersebut, silakan ajukan maka akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Ridha.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan, Pemkan Kepahiang terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset bidang tanah milik daerah. Proses legalitas hukum atas aset Pemkab diharapkan bisa selesai dalam jangka waktu tiga sampai empat tahun ke depan.

Herwin menyebut, dari sekitar 390 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang diinventarisasi belum lama ini, tercatat sebanyak 25 bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.

"Barang milik daerah berupa lahan bidang tanah yang belum bersertifikat ini akan dikoordinasikan pada pemerintah kabupaten untuk proses kepengurusan penerbitan sertifikatnya, yang nantinya diajukan kepada BPN," kata Herwin.

Saat ini, kata Herwin, konsentrasi pendataan difokuskan kepada tanah-tanah yang berupa jalan kabupaten, jembatan, serta tanah yang digunakan untuk lokasi yang diatasnya dibangun bangunan aset milik pemerintah kabupaten.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan inventaris lahan bidang tanah aset Pemkab.

BACA JUGA:Telusuri Aset Daerah, Pemkab Kepahiang Rutin Lakukan Inventarisasi

Disisi lain, Herwin mengungkapkan inventarisasi aset lahan bidang tanah merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset daerah dan barang milik daerah, yang merupakan salah satu tindak lanjut dari program pencegahan korupsi yang terintegrasi antara KPK dan pemerintah daerah. 

"Pemerintah Kabupaten Kepahiang perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya," demikian Herwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan