Bupati Tetapkan Masing-masing Satu Nama Calon Kadis, Pemkab Kepahiang Tunggu Persetujuan KASN/Mendagri

KADIS : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk melantik 3 jabatan Kadis di Kabupaten Kepahiang akan menunggu Rekom KASN dan Mendagri --DOK/RK

Radarkoran.com - Panita Seleksi (Pansel) telah melaksanakan tahapan Seleksi Terbuka atau Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), guna mengisi 3 jabatan eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Bahkan, 3 nama di masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Tidak itu saja, Bupati Hidayattulah pun sudah menetapkan 1 nama calon Kepala Dinas (Kadis) untuk masing-masing OPD. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan jika 3 nama yang sudah ditetapkan Pansel, selanjutnya disampaikan ke bupati untuk menentukan 1 nama calon Kadis untuk 3 OPD. Setelah itu, satu dari tiga nama yang sudah ditetapkan bupati disampaikan ke KASN dan Kemendagri.

"Pemkab Kepahiang menyampaikan satu nama yang sudah ditetapkan bupati ke KASN untuk minta rekomendasi, dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan pelantikan," kata Sekkab Hartono, Jumat 24 Mei 2024. 

BACA JUGA:Selter JPTP 3 OPD, Ini 8 Nama Calon Kadis di Kepahiang

"Iya, kalau untuk sekarang ini, baik ke KASN maupun ke Mendagri, permintaan persetujuan pelantikan sudah disampaikan. Sekarang hanya menunggu saja, apa hasilnya nanti. Kalau memang nantinya mendapatkan persetujuan Mendagri, tentu langkah selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan," sambungnya.

Lanjut dipaparkan Sekkab Hartono, untuk mengisi kekosongan jabatan yang kini dijabat oleh Plt, Pemkab Kepahiang sebelumnya menyelenggarakan Selter JPTP terhadap 3 OPD. Yakni jabatan Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnperinnaker), serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Ketiga jabatan eselon II ini memang sudah lama kosong, sehingga harus didefenitifkan. Segala yang berkaitan dengan proses penetapan hingga pelantikan terhadap jabatan eselon II tersebut, kita jalankan berdasarkan aturan yang berlaku," demikian Sekkab Hartono. 

Untuk diketahui, sebelumnya Pansel sudah melakukan tahapan Seleksi Terbuka JPTP untuk mengisi 3 jabatan eselon II setingkat Kadis di lingkup Pemkab Kepahiang. Dari awalnya 13 nama, yang semuanya berasal dari lingkup Pemkab Kepahiang, yang mengikuti Salter JPTP. Hasilnya mengerucut jadi 8 nama. Dengan masing-masing OPD ada 3 calon Kadis, yang satu nama di antaranya mendaftar di dua jabatan berbeda.  

"Apabila disetujui, maka barulah saya bisa melakukan pelantikan. Apabila tidak disetujui, ya tetap akan kita Plt-kan saja. Kalau saya simpel saja, tidak usah berpikir susah-susah. Kita ikuti saja regulasi," ucap Bupati Hidayattulah sebelumnya.

Sejatinya, Pemkab Kepahiang tetap melaksanakan Selter untuk mengisi kekosongan pejabat setingkat eselon II, walaupun ada larangan tertuang di dalam SE Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S menyangkut kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Peserta Selter JPTP 3 OPD Kepahiang

Terkait adanya larangan Mendagri melalui SE Nomor 100.2.1.3/1575/S perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, Pemkab Kepahiang pun sudah menyikapinya. Yakni hasil Selter disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi dan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan. 

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat, ya tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan