Soal Usulan HPMPI, Pemprov Akan Bersurat ke BPH Migas

Kepala Dinas ESDM Provisni Bengkulu, Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si --GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu memastikan akan segera bersurat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).  Hal demikian dilakukan untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan para pengusaha yang tergabung Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) kepada Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu.

Adapun salah poin usulan yang disampaikan tersebut yakni penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk menurunkan disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi, penertiban BBM eceran agar masyarakat mendapatkan BBM berkualitas dan takaran yang pasti.

Lalu dukungan agar Pertashop bisa menjual Elpiji 3 Kg dan bisa menjual BBM subsidi seperti Pertalite, serta mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli BBM di tempat resmi.

Kepala Dinas ESDM Provisni Bengkulu, Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke pihak BPH Migas terkait dengan usulan yang telah disampaikan pihak HPMPI, khususnya usulan penjualan BBM dan LPG bersubsidi di Pertashop.

BACA JUGA:Dispora Bengkulu Segera Siapkan Kontingen Pra POPNAS

"Kita akan bersurat ke BPH Migas terkait usulan Pertashop dibolehkan menyalurkan BBM bersubsidi. Karena dari informasi pengusaha, memang banyak masyarakat di sekitar pertashop memiliki hak mendapatkan BBM subsidi," tutur Doni.

Sementara untuk usulan penurunan PBBKB, Doni menyebut pihaknya akan melakukan kajian lebih rinci lagi. Sehingga usulan yang ada terkait pajak PBBKB dari 10 persen diturunkan menjadi 7,5 persen dapat diterima kedua belah pihak. 

"Kita menunggu kajian lebih rinci lagi apakah usulan ini bisa diterima. Kita akan analisa dan kajian secara mendalam apakah pajak yang selama ini 10 persen ke 7,5 persen itu memang memiliki dampak yang positif bagi daerah maupun pengusaha Pertashop," singkatnya.

Tag
Share