Inovasi Pembayaran Pajak Daerah Mudahkan Membayar PBB-P2

PBB-P2: Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengatakan pihaknya melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat membayar PBB-P2.--DOK/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu menekankan bahwa tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang mengaku kesulitan membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebab sejak tahun lalu sudah ada aplikasi pajak daerah yang memudahkan pembayaran PBB-P2. 

Aplikasi pajak daerah merupakan inovasi pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2. Bahkan, dapat diakses melalui Playstore dan memiliki fitur informasi terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan NPWPD.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE mengungkapkan, terobosan baru dalam menunjang PAD itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan peningkatan pendapatan asli daerah. 

"Upaya transformasi dan perkembangan teknologi dengan membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online, memang telah mulai dijalankan di Kabupaten Kepahiang. Aplikasi pajak daerah, selain untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2, diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan," terang Abdullah. 

"Sedangkan untuk meningkatkan nilai PAD, pemerintah daerah kita sangatlah terbatas dengan kewenangan, sebab tidak semua objek dan potensi pajak kewenangan pemerintah daerah," jelas Amarullah.

BACA JUGA:Ingin Mudah Bayar PBB-P2, BKD Kepahiang: Gunakan Aplikasi Pajak Daerah

Kemudian, dijelaskan juga oleh Amarullah, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah itu, Pemkab juga melakukan kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi. Di antaranya gencar memakai aplikasi pengelolaan PAD yang terintegrasi dalam rangka menciptkan tata kelola PAD yang akuntabel.

"Serta kita meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah. Ya upaya ini salah satunya untuk meningkatkan pelayanan yang mudah dan praktis bagi masyarakat, yakni dengan menggunakan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan