Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Pemprov Bengkulu Ditarget Diterapkan 2025

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemprov Bengkulu berencana akan kembali merevisi nomenklatur susunan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu. Bahkan saar ini Raperda yang nantinya akan menjadi dasarnya sudah mulai dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu. Ditargetkan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru ini bisa diterapkan pada awal 2025 mendatang.

Adapun Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Raperda usulan gubernur ini sendiri telah masuk pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu dan telah di paripurnakan pada sidang paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Serta Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu. 

"Paripurna jawaban gubernur tentang jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang kelembagaan atau oraganisasi perangkat daerah sudah dilakukan," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

Lebih jauh dikatakan Nandar, Raperda usulan gubernur ini menyangkut pemisahan OPD seperti BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang akan dipecah menjadi dua OPD, yakni OPD yang bertugas untuk pendapatan daerah pengelolaan pendapatan keuangan daerah.

BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, Momentum untuk Membangun Negeri

"Dan satunya terkait pengembangan, di mana Bappeda menjadi Badan Perencanaan dan Riset Daerah. Alhamdulillah dari pihak legislatif sudah setuju untuk dilakukan pembahasan selanjutnya setelah kita menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu," paparnya. 

Nandar Munadi berharap pihak legislatif segera melakukan pembahasan terhadap raperda yang ada. Sehingga nantinya Raperda dapat segera disahkan menjadi Perda yang dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan kebijakan. 

"Mudah-mudahan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan dan disahkan, sehingga nanti bisa diimplementasikan paling tidak awal tahun 2025 nanti," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan