Baru Satu Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan, Lainnya??
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto mengatakan, dari 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 baru 1 calon terpilih laporkan harta kekayaan. --EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga Minggu 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Lebong mencatat baru 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN kepada KPK RI. Ia adalah M. Gunadi Mursalin, S.Sos, petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Lebong dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto mengatakan 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK RI.
Laporan harta kekayaan itu disampaikan dalam bentuk LHKPN lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPK RI sebelum mereka dilantik. Bahkan jika tidak melaporkan harta kekayaan tersebut akan berdampak kepada calon terpilih itu sendiri. Pasalnya KPU bisa tidak
mencantumkan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan itu pada penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
"Sejauh ini baru satu calon anggota DPRD Lebong terpilih yang sudah. Lainnya belum, " sampai Sugianto.
BACA JUGA:Satpol PP Tambah Posko Damkar di Kecamatan Topos
Dilanjutkannya, KPK telah mengingatkan caleg terpilih tersebut agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik, " lanjutnya.
Terkait kewajiban tersebut, KPU Lebong sendiri sudah menyurati setiap calon terpilih agar menuntaskan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan sebelum mereka dilantik.
"Karena ini wajib, mereka (calon terpilih, red) akan menjadi pejabat negara, " kata Sugianto.
Ditambahkannya, untuk memastikan 25 calon DPRD Lebong terpilih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK RI, KPU Kabupaten Lebong akan meminta tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan tersebut.
"Jadi bagi yang sudah menyampaikan LHKPN, bisa menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan tersebut ke KPU, " lanjutnya.
Dalam penyampaian laporan harta kekayaan tersebut, calon terpilih bisa berkoordinasi dengan masing-masing Parpol atau dengan Sekretariat DPRD Lebong untuk dibuatkan akun LHKPN. Karena laporan harta kekayaan tersebut disampaikan lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPK RI.
"Kami berharap ini bisa menjadi perhatian serius untuk 25 calon terpilih. Terlebih laporan ini diminta langsung oleh KPK RI dan diwajibkan bagi calon terpilih, " demikian Sugianto.