Baru Satu Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan, Lainnya??

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto mengatakan, dari 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 baru 1 calon terpilih laporkan harta kekayaan. --EKO/RK

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Lebong Bentuk Tim Desk

Merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih memiliki kewajiban melaporkan LHKPN. Sementara tanda bukti pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.

Adapun 25 calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Lebong yaitu Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN) dan M. Gunadi Mursalin (PBB). Mereka berasal dari Dapil Lebong I.

Kemudian 7 kursi dari Dapil Lebong II yaitu Afri Medo (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Sudarmadi (Gerindra), Meta Liliana (PKB), Rabima Kamsi (Perindo), Rinto Putra Cahyo (Demokrat) dan Pip Haryono (PAN).

Selanjutnya 6 kursi di Dapil Lebong III yaitu Pika Pernandes (PAN), Oka Mahendra (Golkar), Debi Sanca Irama (PAN), Alpi Ahryono (NasDem), Roiyana (PKB) dan Revi Doyosi (Demokrat).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan