Banyak Lubang, Kondisi Jalan Lintas Tebat Monok-Perbatasan Dikeluhkan

Terlihat lubang jalan di lintas Kepahiang-Bengkulu, tepatnya dari Desa Tebat Monok hingga perbatasan Kepahiang-Bengkulu Tengah.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - Kondisi jalan lintas Kepahiang-Bengkulu di keluhkan pengendara. Khususnya mulai dari Desa Tebat Monok hingga perbatasan Kepahiang-Bengkulu Tengah. Di beberapa titik jalan lintas nasional ini sudah banyak berlubang dan dinilai membahayakan pengendara yang melintas. Kondisi tersebut semakin membahayakan saat musim hujan karena lubang tidak tampak karena tertutup oleh genangan air. 

Rabiul (55) salah satu warga mengatakan, akibat jalan buruk dan berlubang ini sudah banyak pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan tunggal karena terperosok dan pada akhirnya terjungkal.

Menurutnya kondisi jalan lintas ini cepat rusak karena banyaknya aktivitas kendaraan besar bermuatan batu bara dengan melebih kapasitas tonase lalu lalang setiap harinya. Jadi terlihat jelas aspal jalan mengelupas terangkat oleh beratnya beban kendaraan angkutan tersebut.

"Kami berharap, agar pemerintah tidak abai terhadap kepentingan masyarakat kadang kasihan melihat pengguna jalan malam-malam ada yang jatuh. Sebab, jalan ini merupakan akses vital pengendara baik dari Kepahiang ke Bengkulu maupun sebaliknya. Setiap hari ribuan kendaraan yang melintasi di jalan lintas ini. Jangan mentang-mentang tidak ada yang menuntut secara hukum, jadi dianggap remeh. Kami mohon agar segera diperbaiki," harapnya.

BACA JUGA:Terakhir Dibangun 2011, Jalan BBI Desa Peraduan Binjai Butuh Perbaikan

Diketahui berdasakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan