KPU Kepahiang Akan Verifikasi Faktual KTP Dukungan Bapaslon Independen

VERFAK : Sebelumnya jajaran KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Vermin terhadap dukungan Bapaslon Independen, yang selanjutnya dilakukan Verfak dengan menggunakan metode Sensus.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa KTP dukungan dari Bakal calon (Balon) bupati/ Wabup Kepahiang melalui jalur independen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Adalah KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah. 

Dari hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilaksanakan jajaran KPU Kepahiang terhadap 11.583 lembar KTP dukungan, dinyatakan sebanyak 11.524 lembar KTP yang memenuhi syarat. Selanjutnya KTP dukungan yang MS dilakukan Verifikasi Faktual atau Verfak dengan metode sensus atau mendatangi langsung masyarakat yang memberikan dukungan, dimulai 20 Juni mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, Berita Acara (BA) hasil Vermin telah disampaikan, baik ke LO Balon independen maupun kepada Bawaslu Kepahiang. Dari jumlah KTP dukungan yang disampaikan ke KPU Kepahiang sebanyak 11.583 lembar, dinyatakan MS 11.524 lembar KTP dukungan. 

Karena itu, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan maka KTP dukungan MS akan dilakukan verfak. 

"Untuk KTP dukungan bakal pasangan calon dari jalur independen akan kami mulai verifikasi faktualnya pada 20 Juni mendatang. Dengan itupula terhadap LO, kami ingatkan supaya bisa menyiapkan masyarakat yang memberikan dukungan untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Ikrok, Senin 03 Juni 2024. 

BACA JUGA:11.524 KTP Dukungan Riri-Ujang Memenuhi Syarat, KPU Kepahiang: Lanjut Verfak

Lanjut disampaikan Ikrok, dalam proses verifikasi faktual terhadap 11.524 lembar KTP dukungan, dilakukan menggunakan metode sensus, bukan terhadap sampel seperti sebelum-sebelumnya. Dari hasil Verfak nantinya, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan Balon Independen bisa melakukan perbaikan jika terdapat dukungan yang TMS atau tidak memenuhi syarat. 

"Verfak yang dilakukan menggunakan metode Sensus. Artinya, seluruh KTP dukungan akan dilakukan Verfak. Jika hasil akhir nantinya ada ditemukan TMS maka masih bisa melakukan perbaikan. Namun regulasi mengatur, perbaikan harus 2 kali lipat dari jumlah yang TMS," demikian Ikrok. 

Untuk diketahui, KPU Kepahiang telah menuntaskan Vermin terhadap KTP dukungan Bapaslon Bupati/Wabup Kepahiang. Diketahui, dari KTP dukungan yang diserahkan Bapaslon independen terhadap KPU Kepahiang yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, ada 11.583 lembar KTP. Dalam Vermin yang dilakukan, ada 11.524 KTP dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

Dilihat dari syarat minimal KTP dukungan 11.214 lembar, maka KTP dukungan Riri-Ujang yang memenuhi syarat sebanyak 11.524 lembar, sudah mencukupi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, sehingga KPU Kepahiang menyatakan dukungan mereka MS.

Sekadar mengulas, sepanjang KPU Kepahiang membuka masa pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Kepahiang yang maju melalui jalur independen, hanya ada satu pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah.

BACA JUGA:Verfak KTP Dukungan Independen Pilkada 2024 Menggunakan Metode Sensus

Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar. Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan