Verfak KTP Dukungan Independen Pilkada 2024 Menggunakan Metode Sensus
SENSUS : Verifikasi Vaktual (Verfak) KTP dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen dilaksanakan dengan metode Sensus.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat ini masih melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wabup yang akan mengikuti Pilkada 2024.
Sesuai surat yang diterima oleh KPU Kepahiang dari KPU RI, waktu Vermin diperpanjang hingga 18 Juni 2024 mendatang. Sedangkan tahapan Verfikasi Faktual (Verfak) yang nantinya akan dijalankan KPU Kepahiang, akan berbeda dengan Verfak yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
Sebab untuk Verfak KTP dukungan Bapaslon independen pada Pilkada 2024 ini, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dilaksanakan dengan metode Sensus. Metode Sensus yang dimaksud, KPU Kepahiang melakukan Verfak dengan cara mendatangi satu per satu kediaman pemilik KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, jika nantinya KTP dukungan Balon Independen Pilkada 2024 ini dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap Verfak.
Untuk tahapan Verfak, menggunakan motode Sensus. Sehingga seluruh KTP dukungan Balon Independen Pilkada 2024 yang dinyatakan MS pada waktu Vermin, akan dilakukan Verfak seluruhnya.
BACA JUGA:Ada BMS saat Vermin Bisa Perbaikan, KTP Dukungan Independen Riri-Ujang Lanjut Verfak?
"Sekarang Verfaknya menggunakan metode Sensus, sehingga seluruh KTP dukungan dilakukan Verfak seluruhnya. Kalau sebelumnya kan, ada hitungan persen atau tidak seluruh KTP dukungan diilakukan Verfak. Namun pada Pilkada 2024, Verfak dilaksanakan dengan metode Sensus dan seluruhnya dilakukan Verfak terhadap dukungan MS ketika pelaksanaan Vermin," kata Anthaka, Jum'at 31 Mei 2024.
Untuk sekarang ini, lanjut Anthaka, pihaknya masih melakukan Vermin terhadap KTP dukungan Balon Independen Pilkada 2024. Vermin yang dijalankan pihaknya sesuai dengan Surat KPU RI dengan Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 menyangkut perihal Vermin syarat dukungan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
"Secara garis besar, surat KPU RI tersebut bersikan bahwa ada perpanjangan waktu Vermin KTP dukungan. Makanya sekarang tahapannya masih Vermin, dan kita belum bisa menyebutkan apakah nantinya bisa dilajutkan ke Verfak atau tidak," lanjut Anthaka.
Jika memang nantinya hasil Vermin KTP dukungan Balon Independen dinyatakan MS sesuai dengan syarat minimal dukungan KTP, maka bisa dilanjutkan ke tahapanVerfak. Tapi sebagai bentuk tindak lanjut, KPU Kepahiang juga melaksanakan sosialisasi terhadap seluruh PPS se-Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi kepada PPS berkaitan dengan persiapan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon independen.
BACA JUGA:Vermin 85 Persen, KPU Kepahiang Temukan Puluhan KTP Dukungan Independen TMS
"Memang hasil Vermin belum ada, tapi sosialisasi yang kita laksanakan, tetap sebagai bentuk menjalankan tahapan Pilkada 2024. Kalau nantinya memang dilanjutkan ke Verfak, maka dilaksanakan dengan metode Sensus dan PPS juga sudah memahaminya," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, sepanjang KPU Kepahiang membuka pendaftaran untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah.
Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar. Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress. Dalam artian kecocokan antara nama, NIK benar-benar diperhatikan.