Jabatan Kades Bertambah, Kasi PMD Amrullah: Amanah dan Harus Bekerja Lebih Baik

KADES : Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos mengingatkan, perpanjangan masa jabatan Kades merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun desa.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos mengingatkan, perpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, Kades harus meningkat kinerja serta lebih transparan lagi dalam pengelolaan keuangan desa. 

Ini menunjukan pemerintah pusat lebih serius dalam mengurusi desa-desa yang ada, termasuk di Kecamatan Kepahiang. Ini harus menjadi apresiasi tinggi Kades kepada pemerintah pusat.

"Ke depan, para Kades harus maksimal kinerjanya. Karena perpanjangan masa jabatan Kades adalah amanah dan harus bekerja lebih baik. Ya semoga ini menjadi motivasi para Kades dan lebih dekat lagi dengan masyarakat," sampai Amrullah, Rabu 05 Juni 2024. 

"Kegiatan pembangunan di desa harus lebih cepat lagi realisasinya, mengingat ini telah memasuki semester kedua tahun anggaran 2024. Karena salah satu persyaratan untuk pengajuan pencarian tahap kedua, 95 persen kegiatan tahap pertama harus sudah dikerjakan," sambung Amrullah.

BACA JUGA:SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya

Lebih lanjut Amrullah menuturkan, setelah adanya Undang-undang tentang desa yang baru, jabatan kades yang semula enam tahun maksimal tiga periode berubah menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah memperkuat pemerintahan serta pembangunan desa. "Saya berharap, dengan bertambahnya masa jabatan ini dapat semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa," harapnya.

Terpenting, tambah Amrullah, pengelolaan dana desa harus semakin baik. Mengingat, ke depan dana desa akan lebih besar sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati, karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. 

"Setelah dikukuhkan nantinya para Kades segera mereview rencana pembangunan jangka menengah atau RPJMDes serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan