Pengelolaan dana Banpol 4 Parpol di Kepahiang Temuan BPK, Ini Penjelasan Kesbangpol
BANPOL : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos menjelaskan, LHP BPK RI terkait pengelolaan Banpol disampaikan ke Parpol dan selanjutnya Parpol menyampaikan pengajuan untuk proses pencairan Banpol TA 2024. --EPRAN/RK
BACA JUGA:Banpol 2024 Tuntas Direalisasikan 8 Bulan, Sisanya?
Kemudian ada Partai Golkar 11.050 suara sah Rp 165 juta, PKB 9.267 suara sah Rp 139 juta, Demokrat 8.793 suara sah Rp 131 juta, PDI-P 7.362 suara sah Rp 110 juta, Hanura 5.791 suara sah Rp 86 juta, Gerindra 5.606 suara sah Rp 84 juta, PKS 4.510 suara sah Rp 67 juta, Perindo 4.034 suara sah Rp 60 juta, dan PPP 4.025 suara sah Rp 60 juta.
Untuk diketahui pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.
Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.