4 Jalur Pendaftaran PPDB 2024/2025, Zonasi 70 Persen
Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd--EKO/RK
Radarkoran.com - Ada 4 jalur yang dibuka dalam pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Lebong. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur pendaftaran PPDB 2024/2025 yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong tersebut memiliki persentase berbeda. Masing-masing jalur zonasi 70 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd menjelaskan pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Lebong akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024 mendatang. Dalam hal ini pihaknya sudah menyurati setiap sekolah di bawah naungan Dinas Dikbud terkait dengan petunjuk teknis atau juknis PPDB.
"Termasuk soal jalur pendaftaran PPBD sudah disampaikan. Kami harapkan masing-masing sekolah bisa menjalankannya, " sampai Habibi.
Ditambahkan Habibi, dalam juknis PPDB 2024/2025, pihaknya juga sudah menetapkan daya tampung masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah rombongan belajar atau rombel.
BACA JUGA:Jelang PPDB, Wilyan : Jangan Sampai Ada Reaksi Negatif dari Masyarakat
Untuk tingkat SMP disiapkan sebanyak 62 rombel peserta didik baru. Untuk 1 rombel maksimal memiliki 32 orang. Sementara untuk tingkat SD sebanyak 105 rombel dengan jumlah 1 rombel menamung maksimal 25 peserta didik baru.
"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, dalam penerimaan peserta didik baru masih akan diberlakukan sistem zonasi sesuai dengan alamat masing-masing peserta didik. Hal itu berlaku untuk seluruh sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta tidak, " kata Habibi.
Habibi memastikan setiap sekolah memiliki jumlah rombel berbeda. Sekolah yang berada di kawasan padat penduduk dipastikan memiliki jumlah rombel yang lebih banyak ketimbang sekolah yang berada di kawasan sepi penduduk.
"Untuk teknis PPDB sendiri bisa dilakukan masing-masing sekolah dengan sistem online maupun manual. Tergantung kebijakan masing-masing sekolah itu sendiri, " tambahnya.
Ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap sekolah yang kedapatan menambah rombel dari apa yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai ada praktik jual beli kursi.
Habibi memastikan dalam proses PPDB tidak ada dipungut biaya apapun, alias gratis. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB, masyarakat diminta tak segan untuk melapor.
"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB segera laporkan, akan kami beri sanksi tegas," singkatnya.
BACA JUGA:PPDB, Dinas Dikbud Siapkan 105 Rombel SD dan 62 Rombel SMP