Disnakertrans Keluarkan 78 Kartu Kuning Pencari Kerja

ilustrasi pencari kerja--freepick

Radarkoran.com - Hingga April 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan sebanyak 78 kartu kuning atau AK-1 kepada para pencari kerja di wilayah ini. 

Dibandingkan tahun sebelumnya pada priode yang sama, jumlah kartu kuning yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Rejang Lebong ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, karena di tahun 2023 ada 199 kartu kuning yang diterbitkan.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, M.KM melalui Operator Bidang Bina Penta dan Latas, Fakhru Rozi merincikan 78 kartu kuning yang mereka terbitkan hingga April 2024 yakni, Januari 37 kartu kuning, Februari 22 kartu kuning, Maret 5 kartu kuning dan April 14 kartu kuning.

"Pembuatan AK-1 sejak Januari sampai dengan pertengahan April, terdata sebanyak 78 orang," katanya.

BACA JUGA:Kerugian Arisan Bodong di Curup Capai Rp 2 Miliar, Uangnya Untuk Jalan - jalan ke Luar Kota dan Luar Negeri

Sementara ditahun 2023 lalu, jumlah kartu kuning yang mereka terbitkan yakni Januari sebanyak 25 lembar, Februari sebanyak 58 lembar, Maret 102 lembar dan April 14 lembar.

"Kalau dibandingkan tahun lalu memang menurun, tahun 2023 lalu total AK-1 yang kita keluarkan itu untuk 199 pencari kerja," lanjutnya.

Disampaikannya, kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu dokumen persyaratan yang biasa dilampirkan ketika mencari kerja di suatu perusahaan atau instansi.

"Kita tidak sampai melihat informasi detail mereka mau bekerja di mana, bisa jadi ada yang mau bekerja sebagai PMI keluar negeri, atau juga bekerja di dalam negeri," terangnya.

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Periksa Kesehatan Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Bagi pencari kerja yang hendak membuat AK-1, tambah dia, ada beberapa persyaratan yang mesti dilakukan. Mulai dari pendaftaran secara online melalui aplikasi Siap Kerja yang bisa di download di Play Store/App Store atau melalui website siapkerja.kemnaker.go.id.

"Apabila selesai membuat akun dan mendaftar, nanti melakukan verifikasi di Kantor Nakertrans setempat, terakhir AK-1 nya terbit," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan