Distankan Rejang Lebong Periksa Kesehatan Hewan Kurban Sebelum Disembelih
Distankan Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.--IST/RK
Radarkoran.com - Dinas Pertanian dan Perikanan atau Distankan Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut akan dilakukan sebelum hewan kurban disembelih atau pemeriksaan antemortem. Tujuannya untuk memastikan kondisi hewan dalam kondisi sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Drs. Amrul Eby melalui Kabid Peternakan drh Wenny Haryanti menjelaskan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini akan dilakukan dengan sitem jemput bola. Artinya mereka akan mendatangi sejumlah tempat penjualan hewan kurban yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Sebelum Idul Adha kami pasti akan melakukan pemeriksaan antemortem terhadap hewan kurban sebelum dipotong," jelas Wenny.
Ditambahkannya pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu rencananya akan mulai mereka laksanakan H-7 atau sekitar tanggal 11-12 Juni 2024.
BACA JUGA:Buka Diklat Potensi SAR, Ini Pesan Bupati Syamsul
"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini akan melibatkan dokter hewan yang kami miliki, " tambahnya.
Dilanjutkannya pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong, serta mencegah pemotongan hewan betina produktif.
"Pemeriksaan antemortem dilakukan dengan cara pemeriksaan visual dan fisik hewan, seperti melihat tanda-tanda penyakit, memeriksa kondisi kulit, mata, hidung, mulut dan sistem pernapasan," tambahnya.
Disisi lain, dirinya juga meminta kepada masyarakat yang mendatangkan hewan kurban dari luar daerah untuk memastikan jika hewan yang dibeli mengantongi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Dengan adanya SKKH dipastikan jika hewan kurban tersebut bebas dari penyakit seperti penyakit mulut kuku (PMK) ataupun jembrana.
"Ini juga sebagai upaya memastikan hewan kurban yang dibeli masyarakat dalam kondisi sehat," lanjutnya.
Hewan-hewan kurban yang biasanya masuk ke Rejang Lebong, sebut dia, biasanya dari berasal dari daerah tetangga seperti Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:312 Randis di Rejang Lebong Nunggak Pajak
Wenny juga menjelaskan masyarakat yang hendak membeli hewan kurban harus memperhatikan beberapa hal. Seperti memastikan usia hewan kurban yang ditandai tanggalnya gigi susu di depan sudah penuh. Untuk kambing kira-kira umur 12 hingga 18 bulan. Sedangkan untuk sapi atau kerbau umur 22 bulan, tubuh sehat tidak cacat.