Bisa Berujung Pemakzulan, KPK Diminta Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setya Novanto
Penyataan Agus Rahardjo berbuntut panjang, hingga KPK diminta mengusut dugaan Presiden Jokowi melakukan obstruction of justice. --FOTO/NET
"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan, proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Kemudian Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun. Saat ditanya terkait kemungkinan motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.
BACA JUGA:Jawaban Istana soal Isu Jokowi Ingin Kasus Setya Novanto Dihentikan
"Saya suruh cek. Saya sehari, kan, berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek, dicek lagi saja," tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal isu hak interpelasi yang dapat digunakan DPR RI untuk meminta keterangan dari dirinya soal pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi enggan menanggapi hal itu. "Enggak mau menanggapi itu (Hak interpelasi) saya," ujarnya. (**)